Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan.
Your Correction