Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas jabatan Pustakawan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 289).
Your Correction