Correct Article 52
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Organisasi profesi bagi Pustakawan yaitu Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(2) Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan INDONESIA.
(3) Ikatan Pustakawan INDONESIA mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan INDONESIA.
Your Correction
