Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pustakawan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pustakawan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pustakawan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pustakawan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perpustakaan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pustakawan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Fungsional Pustakawan pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang perpustakaan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pustakawan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan; n. memfasiltasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pustakawan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Jabatan Fungsional Pustakawan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pustakawan; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pustakawan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r, dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan aparatur sipil negara (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction