Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pustakawan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi.
Your Correction