Correct Article 43
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
