Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction