Correct Article 42
PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan perpustakaan;
b. jumlah jenis layanan perpustakaan;
c. jumlah dan karakteristik pemustaka; dan
d. jumlah tenaga dan perpustakaan yang dibina.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Your Correction
