Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pustakawan Ahli Pertama; b. Pustakawan Ahli Muda; c. Pustakawan Ahli Madya; dan d. Pustakawan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction