Correct Article 26
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Manggala Agni setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Manggala Agni Pemula;
b. 5 (lima) untuk Manggala Agni terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Manggala Agni Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Manggala Agni Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Manggala Agni Penyelia yang
memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Manggala Agni wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
