Correct Article 52
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Manggala Agni dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Your Correction
