Correct Article 46
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Manggala Agni, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction
