Correct Article 35
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Manggala Agni diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
