Correct Article 32
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit:
1. Manggala Agni Pemula sampai dengan Manggala Agni Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
2. Manggala Agni Penyelia di lingkungan instansi daerah provinsi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir di lingkungan instansi daerah provinsi.
Your Correction
