Correct Article 31
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Usul PAK Manggala Agni diajukan oleh:
a. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Pemula sampai dengan Manggala Agni Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Provinsi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada instansi daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir di lingkungan instansi daerah provinsi.
Your Correction
