Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Manggala Agni; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Manggala Agni. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Manggala Agni yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction