Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah: 1. paling rendah sekolah menengah kejuruan atau sekolah menengah atas atau sederajat dan paling tinggi diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Manggala Agni Pemula, Manggala Agni Terampil, dan Manggala Agni Mahir; dan 2. paling rendah diploma tiga di bidang kehutanan, pertanian, perikanan, keteknikan, atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Manggala Agni Penyelia; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Manggala Agni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Your Correction