Correct Article 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Manggala Agni yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
