Correct Article 9
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
(1) Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi:
1. laporan hasil identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
2. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. laporan penyusunan media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
4. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
5. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta pemantauan titik panas (hotspot);
7. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat;
8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. laporan pelaksanaan detasering terhadap areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
2. laporan pelaksanaan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan sistem peringatan dini;
4. laporan pelaksanaan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan hasil pelaksanaan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot);
6. laporan pelaksanaan penatalaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan dukungan pemadaman udara;
8. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
c. Manggala Agni Mahir, meliputi:
1. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
2. laporan pelaksanaan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. laporan pelaksanaan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
4. peta rawan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan pelaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. laporan hasil pelaksanaan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. peta taksiran luas areal terbakar; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
d. Manggala Agni Penyelia, meliputi:
1. rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
2. laporan pelaksanaan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
3. laporan pelaksanaan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;
4. laporan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan;
5. laporan pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. laporan pelaksanaan pemadaman darat;
7. laporan pelaksanaan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. laporan hasil penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. laporan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
10. inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Your Correction
