Correct Article 8
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Manggala Agni sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Manggala Agni Pemula, meliputi:
1. melakukan identifikasi data dan informasi untuk kebutuhan pemberdayaan masyarakat;
2. melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. menyusun media penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
4. melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
5. melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. melakukan identifikasi data dan informasi kebakaran hutan dan lahan serta pemantauan titik panas (hotspot);
7. melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;
8. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. melakukan detasering terhadap areal pasca kebakaran hutan dan lahan; dan
10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
b. Jabatan Fungsional Manggala Agni Terampil, meliputi:
1. melakukan pendampingan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
2. melakukan pemeliharaan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
3. melakukan pengelolaan sistem peringatan dini;
4. melakukan penatalaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
5. melakukan pengecekan lapangan informasi kebakaran hutan dan lahan (groundcheck hotspot);
6. melakukan penatalaksanaan pemadaman darat;
7. melakukan dukungan pemadaman udara;
8. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
9. melakukan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan; dan
10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
c. Jabatan Fungsional Manggala Agni Mahir, meliputi:
1. melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
2. melakukan penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
3. melakukan pembuatan sekat bakar, sekat kanal, embung, kantong air, atau bangunan air lainnya;
4. melakukan pemetaan rawan kebakaran hutan dan lahan;
5. mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;
7. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. melakukan inventarisasi areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. melakukan penaksiran luas areal terbakar; dan
10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
d. Manggala Agni Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
2. melakukan pembentukan atau pembinaan masyarakat peduli api atau kelompok masyarakat lainnya;
3. melakukan pengelolaan bahan bakaran untuk pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan;
4. melakukan kegiatan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan;
5. mengoordinir pelaksanaan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
6. mengoordinir pelaksanaan pemadaman darat;
7. melakukan evakuasi dan penyelamatan korban kebakaran hutan dan lahan;
8. melakukan penaksiran kerugian pada areal pascakebakaran hutan dan lahan;
9. memberikan bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan
10. mengembangkan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
(2) Jabatan Fungsional Manggala Agni yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
