Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Manggala Agni yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan; d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan; dan e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yaitu penyusunan rencana kerja Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. pencegahan kebakaran hutan dan lahan: 1. pemberdayaan masyarakat; 2. penyadartahuan; 3. pengurangan risiko kebakaran hutan dan lahan; 4. kesiapsiagaan; 5. pelaksananaan peringatan dini; dan 6. patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. pemadaman kebakaran hutan dan lahan: 1. deteksi dini; dan 2. pemadaman; d. penanganan pascakebakaran hutan dan lahan yaitu penanganan areal bekas kebakaran hutan dan lahan; dan e. pengembangan teknik Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan: 1. bimbingan teknis kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; dan 2. pengembangan inovasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Your Correction