Correct Article 55
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Manggala Agni bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Manggala Agni.
Your Correction
