Correct Article 46
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Ketentutan mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Your Correction
