Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Your Correction