Correct Article 41
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
