Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usul PAK Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil sampai dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction