Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction