Correct Article 19
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
