Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang manajemen, ekonomi dan bisnis, teknik, sistem informasi, sistem dan teknologi informasi, teknologi informasi, ilmu komputer/informatika, telekomunikasi, administrasi perkantoran, desain komunikasi visual, hubungan internasional, studi kebijakan, ilmu pemerintahan, hukum, ilmu sosial, matematika terapan, statistika, statistika terapan, akuntansi, manajemen komunikasi, ilmu pendidikan, ilmu komunikasi, ilmu sains komunikasi, sekretaris, bahasa inggris, farmasi, administrasi negara, publik, niaga, perkantoran dan sekretaris, perumasakitan, teknik informatika, teknik, atau rekayasa elektro, ekonomi perpajakan, pertanahan, teknik atau rekayasa industri, advertising, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa material, teknik rekayasa mesin, teknik atau rekayasa geomatika, seni, linguistik, ilmu sosial, matematika, desain, logistik, teknik atau rekayasa telekomunikasi, perpajakan atau tata laksana pajak, manajemen marketing, manajemen informasi dan dokumentasi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang dukungan teknis operasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction