Correct Article 13
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Your Correction
