Correct Article 12
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
