Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut: a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil meliputi: 1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara; 2. dokumen/ checklist perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara; 3. dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara; 4. surat panggilan penanganan perkara; 5. rekaman persidangan perkara; 6. laporan/surat tugas survei lapangan kediaman/ harta tersangka serta keluarga tersangka; 7. dokumen kodefikasi barang bukti penangangan perkara; 8. dokumen data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 9. dokumen/check list bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara; 10. dokumen serah terima dokumen atau barang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 11. kertas kerja penerbitan berita negara; 12. kertas kerja/dokumen data pelaporan ke aplikasi; 13. kertas kerja/dokumen pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 14. dokumen pencatatan pelaksanaan proses serah terima barang gratifikas dan data pelaporan; 15. daftar periksa/check list persiapan perangkat sosialisasi; 16. dokumen/ bahan paparan/presentasi; 17. dokumen pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat; 18. laporan survei lokasi, tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi; 19. dokumen desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 20. dokumen desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 21. dokumen rekap data tindak lanjut/rencana aksi/ perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 22. dokumen bahan/ data/ informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 23. dokumen sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 24. dokumen pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 25. bahan perencanaan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 26. dokumen kompilasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 27. buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 28. dokumen inventaris aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;; 29. dokumen hasil pemasangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;; 30. dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 31. dokumen pelaksanaan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 32. laporan pelaksanaan instalasi dan pembaharuan/upgrade sistem operasi komputer/ perangkat lunak pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 33. laporan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 34. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi; 35. laporan hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi; 36. dokumen hasil konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 37. dokumen hasil kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 38. dokumen agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 39. dokumen catatan isu/permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 40. dokumen pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 41. dokumen pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 42. laporan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi; 43. laporan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 44. laporan hasil perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 45. dokumen pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 46. dokumen laporan pengelolaan dan pemeliharaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah; 47. dokumen proses aktivasi dan validasi pendaftaran serta pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja; 48. data hasil pemantauan kepatuhan pelaporan terhadap pergerakan data kepatuhan kementerian/ lembaga yang berada di lingkup tugasnya pada sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara; 49. dokumen koordinasi teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan penyiapan data yang relevan dengan kegiatan unit kerja; 50. dokumen data awal pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 51. rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 52. dokumen daftar log permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 53. dokumen informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 54. dokumen hasil pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengelolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir, meliputi: 1. dokumen/check list perencanaan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi; 2. dokumentasi dan/atau input data penanganan perkara; 3. dokumen pelindungan dan pendampingan berupa formulir hadir saksi dan/atau formulir/surat tugas; 4. dokumen pebaharuan data penanganan perkara; 5. dokumen/bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 6. dokumen/bahan penyelesaian penanganan perkara; 7. daftar periksa/check list pengelolaan penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara; 8. laporan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 9. dokumen identifikasi kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 10. dokumen/agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis; 11. dokumen/bahan/data/informasi jenis pelatihan, pendidikan, sertifikasi dan learning management system; 12. dokumen informasi dan data mengenai instansi; 13. dokumen check list pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 14. laporan uji coba rancangan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi; 15. dokumen proses rancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 16. dokumen standar prosedur operasi pengujian dan laporan hasil uji prosedur validasi kebutuhan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 17. dokumen petunjuk pengoperasian sistem layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 18. dokumen spesifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 19. dokumen solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 20. dokumen implementasi rancangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 21. dokumen rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 22. laporan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 23. dokumen hasil pemeriksaan kesesuaian antara perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis; 24. dokumen hasil pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 25. laporan hasil penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 26. dokumen hasil perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 27. laporan penyusunan program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 28. laporan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 29. laporan kompilasi perekaman data digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 30. data hasil penyaringan sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 31. laporan implementasi pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi; 32. laporan penerapan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi berupa diagram model data konseptual, logis, dan fisik; 33. dokumen rancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 34. dokumen peta tematik sederhana; 35. dokumen penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 36. dokumen visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard); 37. laporan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak; 38. dokumen hasil rancangan objek sederhana dengan piranti lunak; 39. dokumen rancangan prototipe/prototype sederhana pada program berupa source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, dan/atau penjelasan fungsi modul/object; 40. dokumen penyusunan program sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 41. laporan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 42. data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; 43. dokumen klasifikasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan; 44. dokumen implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan 45. laporan implementasi log data penyimpanan (warehouse); dan c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia meliputi: 1. laporan hasil pemantauan/monitoring Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. dokumen hasil pendeteksian terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi; 3. laporan pengembangan dan/atau peremajaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. dokumen verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. laporan hasil pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 6. laporan hasil pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan 7. laporan hasil pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction