Correct Article 8
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai jenjang jabatannya ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terampil, meliputi:
1. menyiapkan dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
2. memproses dokumen perencanaan penanganan perkara dan dokumen analisis penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
4. menyusun surat pemanggilan penanganan perkara;
5. melakukan perekaman persidangan perkara;
6. melakukan dukungan teknis survei lapangan kediaman/harta tersangka serta keluarga tersangka;
7. melakukan pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
8. menyiapkan bahan penyajian data dan informasi dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. menyiapkan bahan dan/atau peralatan penyelesaian penanganan perkara;
10. memproses serah terima barang dan/atau dokumen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. memproses penerbitan berita negara dan media resmi pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi;
12. menginput data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke aplikasi;
13. menyiapkan data pelaporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan pencatatan pelaksanaan pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data pelaporan;
15. menyiapkan perangkat sosialisasi antikorupsi;
16. menyiapkan bahan paparan/presentasi antikorupsi;
17. mendokumentasikan pelaksanaan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
18. melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, workshop, atau kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. menyiapkan desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka kegiatan sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menyiapkan desain untuk sosialisasi, internalisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, atau workshop kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. melakukan rekap data tindak lanjut/rencana aksi/perbaikan kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. memilah bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. menyusun dan memproses materi atau sertifikat kompetensi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. menyiapkan bahan penyusunan pedoman kerja atau program kerja sistem pemerintahan berbasis elektronik lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. menyiapkan bahan perencanaan pengolahan data dan infromasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. mengumpulkan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan pencatatan aset pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;;
29. melakukan pemasangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mengidentifikasi jadwal pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pemeliharaan perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. melakukan instalasi dan pembaharuan/ upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perekaman data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa validasi;
35. melakukan perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan validasi;
36. melakukan konversi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. melakukan kompilasi data pengolahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. melakukan pencatatan kegiatan tata kelola data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. melakukan pemeliharaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan pemeliharaan data dan data model Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. melakukan pemeliharaan taksonomi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di suatu instansi;
43. melakukan penggandaan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. melakukan perekaman data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
45. melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. mengelola dan memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta memberikan solusi atas permasalahan teknis dengan tingkat kompleksitas yang rendah;
47. menyiapkan data awal, mengelola, dan memvalidasi data pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan kebutuhan unit kerja;
48. melakukan pemantauan pendaftaran dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
49. melakukan pendampingan proses pendaftaran Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan pendampingan proses pemeriksaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. melaksanakan pelayanan untuk pemecahan masalah teknologi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. melakukan registrasi permasalahan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
54. melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mahir meliputi:
1. merencanakan dokumen perencanaan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan dokumen analisis Tindak Pidana Korupsi;
2. mendokumentasikan dan/atau input data penanganan perkara;
3. menyiapkan dokumen pelindungan dan pendampingan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan pembaharuan data penanganan perkara;
5. mengolah bahan penyajian data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. menyusun bahan penyelesaian penangan perkara;
7. mengelola penyimpanan dokumen penanganan perkara dan memeriksa dokumen penyelesaian perkara;
8. melakukan diseminasi perangkat sosialisasi, internalisasi, bahan, atau materi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pengaturan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. menyiapkan agenda penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan,
dan/atau petunjuk teknis;
11. menyajikan bahan, data, dan informasi sesuai jenis saat proses pelatihan, pendidikan, sertifikasi, dan learning management system;
12. melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai instansi;
13. melaksanakan agenda pengaturan/setting pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. melakukan uji coba rancangan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terintegrasi;
15. melakukan perancangan visualisasi data dan informasi sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. menyusun petunjuk teknis operasional layanan digital pengolahan data dan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. melakukan identifikasi kebutuhan layanan digital pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. melakukan identifikasi solusi kebutuhan pengguna layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. menerapkan rancangan layanan pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
21. menyusun rancangan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
22. melakukan uji coba sistem layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
23. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara
perangkat pengolahan data dengan spesifikasi teknis;
24. melakukan pengujian perangkat pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. melakukan penilaian kondisi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. melakukan perbaikan terhadap permasalahan perangkat pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. menyusun program layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
28. melakukan uji coba layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. melakukan validasi hasil perekaman data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. melakukan eksekusi penyaringan data (query) sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
31. melakukan pengembangan dan pemeliharaan business intelligence Tindak Pidana Korupsi;
32. menerapkan rancangan data model terkait Tindak Pidana Korupsi;
33. melakukan perancangan data model sederhana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. merancang peta tematik sederhana;
35. melakukan penyuntingan/editing data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. menyusun visualisasi data/desain grafis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk papan instrumen (dashboard);
37. melakukan penyuntingan/editing objek sederhana dengan piranti lunak;
38. merancang objek sederhana dengan piranti lunak;
39. merancang prototipe/prototype sederhana pada program;
40. menyusun program sederhana Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan uji coba program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi mengenai pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
43. menyediakan dan mengklasifikasikan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai materi penyusunan laporan;
44. melakukan implementasi teknologi keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
45. melakukan implementasi log data penyimpanan/ warehouse; dan
c. Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penyelia, meliputi:
1. melakukan pemantauan/monitoring sistem pemerintah berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. melakukan deteksi terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem layanan pengolahan informasi dan data pemberantasan korupsi;
3. mengembangkan dan/atau meremajakan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. melakukan verifikasi data spasial Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. melakukan pemantauan/monitoring pengelolaan kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. melakukan pemantauan/monitoring autentifikasi atau perilaku akses pengguna; dan
7. melakukan pemantauan/monitoring implementasi proyek pengolahan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
