Correct Article 7
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara;
b. pelaksanaan penanganan perkara;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
i. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
k. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi:
1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara;
2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara;
3. pelindungan dan pendampingan saksi;
4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu;
5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara;
6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
7. pembaharuan data penanganan perkara; dan
8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen;
c. penyelesaian penanganan perkara;
d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat;
f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan
penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis;
g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi;
h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
i. pengumpulan informasi data meliputi:
1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi;
2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi;
3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi;
dan
4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.
Your Correction
