Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. perencanaan penanganan perkara; b. pelaksanaan penanganan perkara; c. penyelesaian penanganan perkara; d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi; e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan/atau workshop; f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis; g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi; h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; i. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; j. pengamanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan k. diseminasi dan evaluasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penanganan perkara meliputi penyiapan dan pengelolaan dokumen perencanaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. pelaksanaan penanganan perkara, meliputi: 1. penyiapan dokumen dan/atau peralatan penanganan perkara; 2. pendokumentasian dan/atau input data penanganan perkara; 3. pelindungan dan pendampingan saksi; 4. pendampingan bantuan hukum bagi tersangka lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tidak mampu; 5. pengkodean pengelolaan barang bukti penanganan perkara; 6. penyiapan bahan penyajian data dan informasi dokumen; 7. pembaharuan data penanganan perkara; dan 8. pengolahan bahan penyajian data dan informasi dokumen; c. penyelesaian penanganan perkara; d. asistensi penanganan pelaporan gratifikasi meliputi pemrosesan serah terima barang gratifikasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e. asistensi edukasi anti korupsi dan peran serta masyarakat berupa sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun dan/atau workshop meliputi penyelenggaraan edukasi antikorupsi dan peran serta masyarakat; f. asistensi penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis meliputi penyelenggaraan dan pendampingan penyusunan kebijakan, pedoman, program kerja, kajian, panduan, dan/atau petunjuk teknis; g. asistensi pengembangan kompetensi antikorupsi meliputi penyiapan dokumen pengembangan kompentesi dan sertifikasi antikorupsi; h. perencanaan dan pengolahan data dan informasi meliputi perencanaan dan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi; i. pengumpulan informasi data meliputi: 1. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi; 2. pelaksanaan penyediaan sistem dan teknologi data dan informasi; 3. pelaksanaan pengolahan data dan informasi; dan 4. pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; j. pengamanan data dan informasi meliputi pelaksanaan manajemen layanan keamanan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan k. diseminasi dan evaluasi informasi data meliputi pelaksanaan evaluasi dan pemantauan/monitoring.
Your Correction