Correct Article 55
PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
