Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Your Correction