Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction