Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 54 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. 6. Pejabat Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. 7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 8. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction