Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Pejabat Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
14. Standar Kompetensi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik perorangan atau kelompok di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kesekretariatan jenderal pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Instansi Pembina.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kedudukan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
d. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye;
2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan;
3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat; dan
4. perencanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring;
2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi;
5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi;
7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan;
9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat; dan
10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan;
5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan;
8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi; dan
10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pembimbingan sistem pengendalian antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat;
7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik; dan
8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola;
2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha;
4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi;
7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan;
8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi; dan
10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
f. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi;
2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. diseminasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi badan usaha;
4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan;
7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat;
8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi;
9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat;
2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat; dan
4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. perencanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. diseminasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye;
2. perencanaan koordinasi jejaring pendidikan;
3. perencanaan pembinaan peran serta masyarakat; dan
4. perencanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pengumpulan data dan informasi pemantauan/ monitoring;
2. pengelolaan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pengelolaan data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi;
5. pengelolaan data dan informasi antikorupsi dengan mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta dan sertifikasi antikorupsi;
7. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
8. pelaksanaan koordinasi jejaring lembaga pendidikan;
9. penyelenggaraan koordinasi peran serta masyarakat; dan
10. pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
c. pengolahan dan analisis data terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. analisis pemantauan/monitoring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. penyelenggaraan pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. analisis data dan informasi antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan;
5. analisis data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. analisis data dan informasi penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
7. analisis data dan informasi jejaring lembaga pendidikan;
8. analisis data dan informasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. analisis data dan informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertfikasi antikorupsi; dan
10. analisis data dan informasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
d. perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. penyusunan substansi teknis kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. perumusan kajian teknis pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pembimbingan sistem pengendalian antikorupsi badan usaha;
4. penyelenggaraan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. penyusunan rekomendasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pengembangan metodologi sosialisasi dan kampaye melaui peran serta masyarakat;
7. penyusunan substansi teknis pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik; dan
8. perbaikan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pemantauan/monitoring dan evaluasi program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. pemantauan/monitoring dan evaluasi hasil perbaikan tata Kelola;
2. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi antikorupsi badan usaha;
4. pemantauan/monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi pencegahan pada pemerintahan daerah;
5. pemantauan/monitoring dan evaluasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. pemantauan/monitoring dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan kerjasama antar komisi dan instansi;
7. pemantauan/monitoring dan evaluasi jejaring lembaga pendidikan;
8. pemantauan/monitoring dan evaluasi pembinaan peran serta masyarakat;
9. pemantauan/monitoring dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi antikorupsi; dan
10. pemantauan/monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
f. diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
1. diseminasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi;
2. diseminasi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. diseminasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi badan usaha;
4. diseminasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi;
5. diseminasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
6. diseminasi jejaring lembaga pendidikan;
7. diseminasi pembinaan peran serta masyarakat;
8. diseminasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi;
9. diseminasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
10. diseminasi pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik;
g. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1. perencanaan dan eksekusi strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. pemantauan pemberitahuan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
4. penyusunan dan penegakan kode etik dan pedoman perilaku insan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
6. pelaporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
h. implementasi pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi meliputi:
1. penyelenggaraan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat;
2. implementasi jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
3. implementasi pembinaan antikorupsi melalui peran serta masyarakat; dan
4. implementasi pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. mengidentifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. menginventarisasi data pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
5. mengumpulkan bahan untuk penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
6. mengumpulkan data dan informasi untuk menyusun usulan mengenai prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
7. menginventarisasi bahan dan informasi tentang pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
8. mengumpulkan bahan berupa data dan informasi untuk penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
9. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
10. menginventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
11. mengidentifikasi data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. melakukan identifikasi dan klasifikasi mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. melakukan pengumpulan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terbuka;
14. mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. mengidentifikasi risiko keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. mengidentifikasi penyedia/provider penyelenggara pelatihan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra;
17. mengidentifikasi data dan informasi terkait kebutuhan sertifikasi antikorupsi;
18. mengidentifikasi pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
19. mengidentifikasi dan mengklasifikasi sarana saluran/media komunikasi atau media
sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada mitra potensial;
20. menginventarisasi data dan informasi terkait program, kegiatan, dan produk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
21. mengidentifikasi informasi media atau profiling tertentu untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
22. mengidentifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
23. menginventarisasi, mengumpulkan, atau mengolah data atau informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
24. mendokumentasikan hasil analisis dan koordinasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
25. memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara terhadap pengembangan dan permasalahan teknis pada aplikasi;
26. menyusun proposal/rencana pemeriksaan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
27. mengumpulkan bahan analisis kesenjangan/ implementasi perjanjian atau standar internasional dari pemangku kepentingan/ stakeholder;
28. melakukan pembersihan data dan menyiapkan tabel sesuai kebutuhan untuk pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. mengidentifikasi kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
31. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada mitra;
32. mengidentifikasi dan memeriksa laporan gratifikasi;
33. mengidentifikasi dan mengeksplorasi data atau informasi untuk proses pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
34. menelusuri data tambahan yang dibutuhkan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
35. mengkompilasi data dan informasi pendaftaran untuk peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan melakukan koordinasi dengan unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansi pemerintah;
36. memaparkan hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
37. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
38. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
39. melaksanakan pemaparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
40. menyusun resume, merangkum rekomendasi, atau memfasilitasi hasil paparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
41. mengumpulkan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyusunan kebijakan;
42. mengumpulkan bahan kegiatan pemantauan/ monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
43. melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan negara;
44. mengkaji hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
45. melakukan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
46. melakukan pemaparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
47. menyusun klasifikasi laporan dan integrasi data laporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. melakukan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. menerapkan pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. mengumpulkan data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
53. mempersiapkan dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
54. menyusun ringkasan, tinjauan, dan finalisasi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat serta menyusun mitigasi risiko yang berpotensi muncul atas dipublikasikannya bahan data informasi tersebut;
55. memaparkan materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi kepada internal lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau badan usaha terkait;
56. melakukan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
57. melakukan pembahasan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait dalam rangka publikasi hasil koordinasi pencegahan;
58. melakukan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
59. mempublikasikan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di
berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
61. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama nasional di level strategis;
62. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama internasional;
63. melakukan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. melakukan diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
65. melaksanakan pengumpulan bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
66. mengumpulkan bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
67. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
68. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
69. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
70. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
71. mengidentifikasi bahan dan informasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
72. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan penyadapan;
73. mengidentifikasi bahan dan informasi rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
74. melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
75. mengumpulkan bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
76. mengolah data usulan konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
77. menyiapkan dan menyusun bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
78. menyiapkan dan menyusun bahan dan data evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
79. mengumpulkan bahan dan informasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
80. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
81. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
82. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
83. mengidentifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
84. menerapkan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
85. mengidentifikasi calon penyuluh antikorupsi;
dan
86. mengidentifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. menganalisis perencanaan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. melakukan analisis kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
4. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
5. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lembaga;
6. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. menyusun komponen arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. menyusun rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. menyusun rencana operasional pengelolaan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
12. menyusun rencana pengelolaan risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. menyusun rencana kebutuhan data dan sumber data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. menyusun rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. menyusun pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
16. menyusun proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
17. melakukan analisis kebutuhan kerja sama antara komisi dan instansi;
18. menyusun rencana kerja pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
19. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pembaharuan data master jabatan, surat keputusan wajib lapor, dan sinkronisasi pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
21. memverifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
22. melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
23. mereviu kecukupan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
24. menyusun dan menelaah data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
25. menyusun profil mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. menyusun perencanaan dan pengembangan sistem interkoneksi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. melakukan analisis terhadap permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerja sama;
28. menyusun permintaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada jejaring kerja sama nasional dan internasional;
29. menyusun dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
30. menyusun perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement dengan pihak terkait/ jejaring kerja sama;
31. menyusun rekomendasi untuk nota kesepahaman/memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. menyusun masukan untuk petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. mengimplementasikan rancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. mengimplementasikan rancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
35. menyusun dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. mengelola pengguna dan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. melakukan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. mereviu kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. menyusun skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. melakukan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan deteksi dan/atau analisis perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. menyusun petunjuk operasional layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
43. menyusun deskripsi dan pelabelan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. melakukan kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
45. melakukan pencacahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. memeriksa kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
47. menyusun rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. mengimplementasikan langkah mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. mereviu program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. menyusun kebutuhan pelatihan antikorupsi;
51. menyusun kebutuhan induksi pegawai;
52. menyusun kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. menyusun kebutuhan pendidikan antikorupsi;
54. menyusun daftar lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian/lembaga, daerah, swasta, dan publik;
55. menyusun kebutuhan dan perencanaan e- learning antikorupsi;
56. menyusun kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
57. menyusun kebutuhan data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
58. mereviu data dan informasi hasil identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
59. menelaah pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
60. menerapkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. menelaah atau mereviu data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. melaksanakan studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
64. menganalisis hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
65. menyusun rencana program dan kegiatan berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
66. menganalisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
67. memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
68. menganalisis data dan informasi mengenai jumlah akses masyarakat terhadap pelaporan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
69. melakukan penelaahan awal atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
70. menyusun kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
71. melakukan pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
72. menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
73. mereviu hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
74. melakukan pemaparan hasil pengkajian antikorupsi kepada badan usaha;
75. melakukan verifikasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
76. menyusun laporan perkembangan pemberantasan korupsi atau dokumen sejenis bagi forum multilateral atau organisasi internasional lainnya;
77. melakukan reviu dan memberikan masukan pada dokumen forum multilateral;
78. menyusun studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
79. menyusun rekomendasi tindak lanjut dari hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
80. menyusun laporan nasional atau dokumen sejenisnya untuk memenuhi kewajiban perjanjian atau standar internasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. menyusun hubungan antardata yang digunakan dalam integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. menyusun dan/atau mengimplementasikan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
83. melakukan reviu dan evaluasi visualisasi/ publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
84. melakukan analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
85. menganalisis potensi program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
86. menganalisis data dan informasi dari berbagai media yang sesuai dengan program/kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
87. mereviu hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
88. menyusun rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
89. menyusun dan mengembangkan konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
90. menyusun rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
91. menyusun kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
92. menganalisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
93. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal/standar penilaian pelatihan, induksi, pendidikan dan e-learning, perangkat, atau instrumen pelatihan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. menganalisis kebutuhan induksi;
95. menyusun perangkat/instrumen induksi;
96. menyusun kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
97. menganalisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
98. menganalisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
99. menganalisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi bersama mitra;
100. menyusun perangkat/instrumen pendidikan antikorupsi;
101. menganalisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
102. menyusun kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
103. menganalisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
104. menyusun aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
105. menyusun instrumen asesmen antikorupsi;
106. menyusun kurikulum dan silabus antikorupsi termasuk identifikasi narasumber, metode, waktu, dan tempat pembelajaran dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
107. menyusun analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan;
108. menyusun perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
109. mereviu perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
110. menganalisis laporan gratifikasi;
111. menyusun rencana aksi tindak lanjut penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
112. melakukan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
113. mereviu pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik
gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
114. menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
115. menginventarisasi kebutuhan atau merumuskan konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
116. mengelola platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
117. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
118. menyusun kebijakan antikorupsi berdasarkan konfirmasi atas permasalahan dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan/stakeholder terkait;
119. menyusun ringkasan, tinjauan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja dalam kaitannya dengan koordinasi dan perencanaan operasional kerja jangka pendek, menengah, dan panjang berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
120. menyusun strategi dalam rangka mendorong kementerian/lembaga untuk menerbitkan regulasi/kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
121. menyusun strategi peningkatan peran serta masyarakat dengan menentukan unsur
masyarakat strategis yang menjadi mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor dan calon penyelenggara negara dengan mengacu pada laporan analisis;
122. menyusun ringkasan, tinjauan, dan memberikan persetujuan draf pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga dokumen dapat diumumkan kepada publik;
123. menginventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi, kesesuaian tugas pokok, fungsi dengan program, dan target kinerja unit kerja;
124. menyusun ringkasan, tinjauan laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada atasan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
125. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
126. menyusun rencana kerja dan mengorganisasikan pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
127. melakukan pembimbingan dan memverifikasi bukti dukung implementasi rencana aksi pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
128. mereviu hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
129. menyusun hasil diskusi data dan informasi untuk penyusunan kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
130. menyusun draf hasil kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
131. melakukan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
132. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian, dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
133. mereviu hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
134. menerapkan produk materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
135. menganalisis dan menyusun kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
136. mereviu kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
137. menganalisis dan menyusun standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
138. mereviu atau mengevaluasi standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
139. menganalisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
140. mereviu hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
141. menganalisis kesenjangan terhadap komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
142. menyusun atau mengkaji usulan rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
143. menganalisis rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
144. melakukan reviu kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
145. menyusun dokumen prosedur/proses bisnis/petunjuk teknis unit kerja, interkoneksi unit kerja, dan instansi;
146. menyusun rencana aksi tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara dengan pemangku kepentingan/stakeholder;
147. menyusun laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
148. menyusun rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
149. menyusun konsep pengantar status kemajuan pemantauan atau laporan ketidakpatuhan implementasi program pemantauan yang disepakati oleh badan usaha;
150. mereviu hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
151. menginventarisasi implementasi dan permasalahan kerja sama antar komisi dan instansi;
152. melakukan analisis evaluasi pelaksanaan kerja sama antar komisi dan instansi;
153. menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
154. melakukan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
155. menyusun laporan evaluasi mutu, kinerja, risiko, dan kepatuhan regulasi, efektivitas, dan efisiensi pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
156. melakukan analisis potensi pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
157. melakukan analisis data hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
158. mengelola data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
159. melakukan pemeriksaan/audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
160. melakukan pengamatan/surveillance tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
161. mengkaji ulang standar kompetensi kerja nasional INDONESIA antikorupsi;
162. menyusun instrumen pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
163. menelaah atau menguji instrumen pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
164. menyusun pedoman, prosedur, petunjuk teknis, dan materi publikasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
165. menyusun strategi dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara berdasarkan hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga melalui asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
166. menyusun konsep strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan calon penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemahaman pemanfaatan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan analisis dalam rangka perluasan akses masyarakat terhadap pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
167. mengkompilasi dan menganalisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
168. merumuskan bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
169. menyusun publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
170. menyusun materi diseminasi pencegahan korupsi;
171. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
172. menyusun dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
173. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan bahan publikasi hasil koordinasi pencegahan korupsi;
174. menyusun materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
175. melaksanakan program/kegiatan bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi;
176. menginisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
177. menerapkan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
178. mengelola konten pembelajaran di media sosial;
179. menyusun bahan untuk diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
180. menyusun bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
181. melakukan analisis kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
182. menyusun bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
183. melaksanakan layanan konsultasi atau pemenuhan permintaan data, informasi, atau keterangan terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
184. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
185. melaksanakan analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
186. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
187. melaksanakan analisis perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
188. memverifikasi dan menganalisis bahan informasi terkait penanganan
laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
189. menyusun rencana tindak lanjut terhadap bahan informasi terkait penanganan laporan/ pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
190. menyusun bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
191. memverifikasi dan menganalisis bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
192. melakukan klarifikasi dalam rangka memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan yang diterima;
193. menyusun rencana tindak lanjut hasil klarifikasi;
194. memverifikasi dan menganalisis bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
195. memverifikasi dan menganalisis tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
196. melakukan pembahasan dan penyusunan keismpulan hasil rapat koordinasi pengawasan;
197. memverifikasi dan menganalisis bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
198. melakukan tabulasi surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan beserta dokumen pendukungnya;
199. melakukan tabulasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan beserta seluruh dokumen pendukungnya;
200. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan;
201. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan;
202. menelaah laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
203. menyusun rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
204. menganalisis permohonan praperadilan dan bahan/bukti pendukung permohonan praperadilan dan/atau gugatan perdata;
205. mengikuti sidang praperadilan/gugatan;
206. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
207. memverifikasi dan menganalisis bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
208. menyusun rekomendasi hasil perumusan kode etik dan pedoman perilaku;
209. memeriksa dan menganalisis bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
210. menyelenggarakan fasilitasi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
211. menyusun konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
212. memeriksa konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
213. menganalisis bahan dan informasi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman insan komisi;
214. menelaah laporan hasil analisis pengaduan pelanggaran kode etik insan komisi;
215. menyusun rencana pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
216. melakukan klarifikasi lisan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
217. menyusun klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
218. menelaah surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
219. menyusun hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
220. menelaah laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
221. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
222. menyusun rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
223. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang sederhana;
224. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang kompleks;
225. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang sederhana;
226. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang kompleks;
227. melakukan kajian terhadap sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
228. menyusun rekomendasi pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
229. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
230. merumuskan daftar risiko fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
231. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
232. melakukan analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
233. melakukan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
234. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
235. menyusun laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
236. menyusun kegiatan bersama mitra kerja/lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
237. memfasilitasi teknis kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan mitra dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
238. menerapkan tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
239. menyusun saran dan masukan terkait implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
240. menganalisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
241. menyusun rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
242. menerapkan kolaborasi kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
243. mengelola kemitraan dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
244. mengelola kolaborasi dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
245. melakukan analisis pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
246. melakukan pemaparan materi pada pelatihan antikorupsi;
247. melakukan analisis pelaksanaan induksi;
248. melakukan pemaparan materi pada induksi;
249. melakukan analisis pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
250. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
251. melakukan pemaparan materi pada pendidikan antikorupsi;
252. menyusun materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
253. melakukan uji sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
254. melakukan uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA atau syarat kecakapan khusus di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
255. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
256. melakukan analisis pelaksanaan pembelajaran daring/e-learning antikorupsi;
257. melakukan layanan bantuan/helpdesk penggunaan e-learning antikorupsi;
258. melakukan analisis pelaksanaan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
259. melakukan pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. merekomendasikan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang berdampak pada masyarakat luas;
2. menyusun pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. menyusun rekomendasi atas rumusan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
4. mengevaluasi rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. memvalidasi kebutuhan data dan rencana kerja pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
6. mengevaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
7. mengevaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
8. memvalidasi hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
9. mengevaluasi, menvalidasi, dan/atau memastikan kecukupan data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
10. memvalidasi hasil identifikasi dan klasifikasi sumber data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. memvalidasi dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
12. memvalidasi perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement;
13. melakukan validasi terhadap kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. memvalidasi hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
15. menyusun rencana kerja pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
16. memvalidasi hasil pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan verifikasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
18. mengevaluasi hasil analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. memvalidasi hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
20. mengevaluasi penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembinaan peran serta masyarakat;
21. melakukan validasi hasil analisis dan menyusun kalender sertifikasi berdasarkan
standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan termasuk menyiapkan asesor, metode, waktu, dan tempat sertifikasi dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
22. mengevaluasi platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
23. memvalidasi hasil analisis terkait permasalahan dan rekomendasi dengan data dan informasi tambahan yang mendukung;
24. mengevaluasi terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
25. memvalidasi hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
26. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil kajian/ketentuan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
27. menyusun rekomendasi penerbitan aturan internal atau inisiatif program kementerian/lembaga, badan usaha, pemerintah daerah, atau organisasi lainnya terkait sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
28. menyusun rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
29. memvalidasi kurikulum, silabus, dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
30. merekomendasikan, memfasilitasi, dan/atau mengevaluasi implementasi hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman
pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
31. menyusun rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
32. memvalidasi laporan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
33. mengevaluasi hasil pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
34. mengevaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
35. mengevaluasi proposal/usulan rencana pemeriksaan;
36. mengevaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
37. mengevaluasi proses dan konsep penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
38. memvalidasi laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. mengevaluasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. mengevaluasi kegiatan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
41. memvalidasi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
42. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
43. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
44. melakukan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
45. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
46. melakukan penilaian dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
47. melakukan penilaian hasil implementasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
48. menyusun rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kerja sama;
49. mengevaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan evaluasi dan kajian target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. mengevaluasi hasil pengawasan mutu/kinerja/ risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. menyusun rekomendasi atas hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
53. merekomendasikan hasil pemantauan/ monitoring, pelaporan, dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
54. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
55. mengevaluasi penyedia penyelenggara pelatihan atau mitra antikorupsi;
56. mengevaluasi pelaksanaan induksi;
57. mengevaluasi pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
58. mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
59. mengevaluasi pelaksanaan e-learning antikorupsi;
60. mengevaluasi pelaksanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
61. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. menyusun rekomendasi hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. menyusun rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
64. memvalidasi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
65. melakukan evaluasi pelaksanaan diseminasi pencegahan korupsi;
66. mengevaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
67. mengevaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
68. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerja sama;
69. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
70. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
71. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
72. mengevaluasi pelaksanaan proses placement materi diseminasi, bimbingan teknis, atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
73. memvalidasi dokumen analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
74. memvalidasi dokumen analisis perencanaan/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
75. mengevaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. memvalidasi bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
77. memvalidasi bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
78. memvalidasi bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
79. memvalidasi tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
80. memvalidasi bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
81. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
82. mengevaluasi laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
83. mengevaluasi kesimpulan dan/atau tanggapan;
84. memvalidasi bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
85. mengevaluasi data rumusan konsep kode etik dan pedoman perilaku;
86. mengevaluasi bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
87. memvalidasi dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
88. melaksanakan pemantauan/monitoring tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
89. memvalidasi laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
90. mengevaluasi penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi; dan
d. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. merancang pedoman strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
2. merancang strategi bentuk kerja sama dengan mitra potensial dalam sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. merancang program kerja lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
4. merumuskan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
5. menyusun kerangka acuan kerja program pemberantasan korupsi;
6. merancang sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. menyusun perencanaan sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi;
8. memfasilitasi penandatanganan kerja sama antar komisi dan instansi;
9. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
10. melakukan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
11. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. melakukan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerja sama dalam pemberantasan korupsi;
13. memfasilitasi kegiatan kerja sama internasional atau bilateral atas permintaan mitra;
14. memfasilitasi perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari interpol INDONESIA/instansi penegak hukum negara lain;
15. melakukan perancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. melakukan perancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. melakukan pengembangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan infrastruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
21. mengembangkan hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
22. mengorganisasikan implementasi komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati di
tingkat internasional untuk diterapkan di INDONESIA;
23. merancang dan MENETAPKAN algoritma data mining untuk analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. mengembangkan dan menyusun rekomendasi analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. merancang rencana kerja program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. mendesain program pelatihan antikorupsi;
27. mendesain sistem/model pembelajaran pelatihan antikorupsi yang efektif dan efisien;
28. mengembangkan sistem/model pelatihan antikorupsi instansional, nasional, dan/atau internasional;
29. mendesain program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mendesain program pendidikan antikorupsi;
31. merancang kebutuhan e-learning antikorupsi;
32. merancang kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
33. merancang standar kompetensi kerja antikorupsi;
34. mengembangkan skema sertifikasi antikorupsi;
35. merencanakan aktivitas dan proses asesmen personil antikorupsi;
36. merekomendasikan penetapan status kepemilikan gratifikasi;
37. mengembangkan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
38. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan
verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring hasil terkait pendampingan teknis kepada kementerian/ lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
40. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring atas penyiapan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk menjadi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang siap diumumkan kepada publik;
41. merumuskan strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
42. menyusun dan mengembangkan konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
43. mengembangkan konsep kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
44. mengembangkan dan menyusun rekomendasi kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
45. mengembangkan hasil pemantauan dan penelaahan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
46. merancang pembahasan pendahuluan dan kesepakatan program dengan badan usaha untuk pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
47. mengorganisasikan hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
48. MENETAPKAN target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap pemberantasan korupsi;
49. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/ kinerja/risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melaksanakan pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
51. merancang pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. memberdayakan peserta pasca sertifikasi antikorupsi;
53. merencanakan inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
54. merancang perencanaan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
55. merumuskan konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
56. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. merumuskan daftar risiko pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
59. merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu dan efektivitas penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
60. merumuskan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
61. menyusun rencana tindak lanjut penanganan risiko yang timbul dari hasil kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
62. merencanakan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
63. mengelola calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
64. merancang program manajemen pengetahuan antikorupsi.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen identifikasi dan analisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. data dan informasi identifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen data dan informasi inventarisasi data monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
5. dokumen bahan rekomendasi penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
6. dokumen data dan informasi prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
7. laporan bulanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tentang pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
8. resume data/ informasi awal penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
9. dokumen identifikasi dan mengumpulkan data/informasi tentang harta kekayaan Penyelenggara Negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
10. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
11. data dan informasi pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. rancangan daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. rekapitulasi Informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. daftar risiko keamanan data pemberantasan korupsi;
16. dokumen hasil penawaran penyedia pelatihan di bidang di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/dokumen penawaran kerjasama mitra;
17. daftar estimasi dan jumlah calon peserta sertifikasi antikorupsi;
18. dokumen pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
19. dokumen hasil identifikasi saluran sosialisasi dan kampanye antikorupsi mitra;
20. data dan Informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
21. data informasi media untuk kampanye antikorupsi;
22. laporan identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
23. dokumen atau data informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
24. dokumen analisis dan koordinasi monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
25. daftar pengembangan dan perbaikan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, notulensi rapat;
26. konsep usulan proposal/rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
27. kompilasi bahan analisis kesenjangan/implementasi;
28. data/informasi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. dokumen kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. daftar/kamus data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
31. laporan kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
32. dokumen atau data identifikasi laporan gratifikasi;
33. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
34. dokumen data tambahan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
35. daftar wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
36. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar status kemajuan implementasi program pemantauan kepada badan usaha;
37. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
38. dokumen atau data bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
39. dokumen pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
40. dokumen paparan atau eskpose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
41. kertas kerja penyusunan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. data dan informasi kegiatan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
43. dokumen tindak lanjut hasil monitoring terhadap pemerintahan negara;
44. notulensi rapat kajian hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
45. catatan status kemajuan/log book; bukti dukung implementasi pantuan antikorupsi pada badan usaha;
46. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar, atau nota dinas paparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
47. laporan klasifikasi dan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. laporan bulanan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. dokumen pelaporan hasil pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, Pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. laporan monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. laporan monitoring pasca sertifikasi;
53. dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
54. draf laporan tahunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
55. laporan kegiatan, notulensi surat, dan/atau nota dinas pemaparan materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi kepada internal lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau badan usaha terkait;
56. laporan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
57. dokumen hasil koordinasi pencegahan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait yang telah yang terpublikasi;
58. laporan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
59. laporan publikasi kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Anti Corruption Learning Centre;
60. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
61. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level strategis;
62. laporan/dokumen/kertas posisi diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama internasional;
63. laporan kegiatan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. dokumen diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
65. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
66. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
67. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
68. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
69. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
70. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
71. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
72. dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan atau laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyadapan;
73. dokumen identifikasi rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
74. laporan daftar identifikasi hasil pemantauan, laporan pemantauan lapangan, dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
75. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
76. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
77. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
78. kertas kerja bahan informasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
79. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
80. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
81. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
82. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
83. laporan hasil identifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
84. kegiatan pendidikan dan pelatihan;
85. dokumen identifikasi calon penyuluh antikorupsi;
dan
86. dokumen identifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisa kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen hasil analisis program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. dokumen analisa kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
4. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
5. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaga;
6. dokumen enterprise arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. dokumen arsitektur dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. dokumen arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. dokumen kerangka acuan kerja data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. dokumen rencana operasional pengelolaan teknologi dan informasi pemberantasan korupsi;
12. dokumen daftar risiko dan mitigasi risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. dokumen daftar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. dokumen peraturan, pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
16. dokumen proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
17. dokumen naskah dinas/perjanjian kerja sama;
18. dokumen rencana kerja/workplan monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
19. laporan kegiatan pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan menjadi narasumber terkait teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
20. laporan penugasan permintaan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
21. dokumen verifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
22. dokumen klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
23. dokumen reviu data dan informasi pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
24. dokumen data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan/ pencegahan korupsi di pemerintah daerah/ perbaikan internal;
25. dokumen profil mitra kerja sama dan sumber informasi data;
26. laporan, petunjuk teknis, perjanjian kerjasama interkoneksi sistem basis data, dan/atau jejaring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. dokumen hasil analisis permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerjasama;
28. surat permintaan informasi data/jejaring kerjasama nasional dan internasional;
29. rancangan dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
30. rancangan perjanjian kerahasiaan;
31. kertas kerja rekomendasi untuk memorandum of understanding dan perjanjian kerjasama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. dokumen petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. dokumentasi layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. dokumentasi layanan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
35. dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. dokumentasi pengelolaan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. dokumentasi skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. laporan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. dokumentasi deteksi dan/atau perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. buku petunjuk pengoperasian layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
43. dokumen deskrispsi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. kertas kerja kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
45. data hasil pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. kertas kerja kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
47. kertas kerja rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. laporan mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. laporan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. dokumen rancangan kebutuhan pelatihan antikorupsi;
51. dokumen rancangan kebutuhan induksi;
52. dokumen kinerja kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. dokumen rancangan kebutuhan Pendidikan antikorupsi;
54. daftar lembaga pendidikan dan pelatihan dan tempat uji kompetensi;
55. dokumen kebutuhan perencanaan e-learning antikorupsi;
56. dokumen kebutuhan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
57. dokumen rekomendasi data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
58. dokumen hasil reviu konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi:
59. dokumen hasil telaah program pembinaan peran serta masyarakat;
60. dokumen kerjasama kepentingan dan mitra strategis untuk program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. dokumen studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. dokumen monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
64. dokumen hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
65. draf rencana program dan kegiatan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
66. dokumen hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
67. kertas kerja verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
68. laporan akses e-annoucement laporan harta kekayaan penyelenggara negara, laporan analisis;
69. lembar telaah laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan Peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
70. laporan kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
71. laporan kemajuan pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
72. dokumen hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
73. dokumen telaahan hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
74. dokumen rekomendasi pengkajian antikorupsi kepada badan usaha;
75. dokumen verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah;
76. dokumen analisis bahasan/kertas posisi dalam forum multilateral;
77. dokumen masukan pada forum multilateral;
78. laporan hasil studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
79. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
80. laporan nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. dokumen hubungan antar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. modul visualisasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
83. dokumen evaluasi visualisasi/publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
84. laporan kegiatan penyusunan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
85. dokumen hasil analisa program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
86. dokumen hasil analisa media antikorupsi;
87. dokumen hasil reviu data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
88. dokumen rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
89. dokumen implementasi dan pengembangan konsep, instrumen dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
90. dokumen hasil perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
91. dokumen kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
92. dokumen analisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
93. dokumen kurikulum, silabus, materi, modul, soal, atau standar penilaian pelatihan induksi, pendidikan, dan e- learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan induksi;
95. dokumen perangkat/instrumen induksi;
96. dokumen kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
97. dokumen analisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
98. dokumen analisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
99. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi;
100. dokumen perangkat/ instrumen Pendidikan antikorupsi;
101. dokumen analisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
102. dokumen kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
103. dokumen analisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
104. konten aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
105. instrumen asesmen antikorupsi;
106. kurikulum dan silabus antikorupsi;
107. analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan;
108. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
109. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
110. dokumen laporan gratifikasi;
111. dokumen penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
112. dokumen pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
113. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
114. dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
115. dokumen konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
116. dokumen atau data digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
117. dokumen koordinasi dan kerjasama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
118. dokumen konfirmasi temuan dan rekomendasi kepada stakeholder dan narasumber/pakar, paparan dengan internal dan eksternal dan mendapatkan persetujuan direktur, deputi, dan pimpinan;
119. rumusan kebijakan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan
pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sistem prosedur baku, metode kerja, proses bisnis;
120. dokumen uraian strategi, laporan kegiatan, regulasi/ kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga;
121. proposal rencana kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan;
122. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
123. laporan pelaksanaan tugas inventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi;
124. draf laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu;
125. konsep surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
126. dokumen rencana kerja, surat tugas, rencana aksi badan usaha, dan dokumen kesepakatan komitmen dengan badan usaha;
127. catatan status kemajuan/log book implementasi rencana aksi pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
128. laporan kemajuan pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
129. dokumen hasil diskusi, data, dan informasi untuk penyusunan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
130. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
131. laporan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
132. kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan
antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
133. dokumen pelaporan hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
134. program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
135. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
136. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
137. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
138. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
139. dokumen analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
140. dokumen hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
141. dokumen kajian analisis kesenjangan komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
142. rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
143. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
144. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
145. dokumen proses bisnis interkoneksi unit kerja dan kedeputian instansi;
146. dokumen action plan dengan pemangku kepentingan/ stakeholder pelaksana tindak lanjut;
147. laporan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
148. surat rekomendasi dan/atau pemberitahuan rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
149. surat pengantar status kemajuan program pemantauan atau nota dinas;
150. draf laporan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
151. daftar implementasi kerjasama/inventarisasi permasalahan kerjasama;
152. laporan hasil analisa evaluasi pelaksanaan kerjasama;
153. instrumen pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
154. laporan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
155. dokumen evaluasi mutu/kinerja/risiko/kepatuhan regulasi/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
156. dokumen hasil analisis potensi monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
157. dokumen hasil analisis data hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
158. laporan pengelolaan data hasil monitoring pasca sertifikasi;
159. laporan audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
160. laporan surveilan tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
161. laporan kaji ulang standar kompetensi kerja nasional INDONESIA;
162. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
163. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
164. laporan diseminasi;
165. laporan rencana kerja peningkatan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara;
166. surat perintah tugas, laporan kegiatan, atau materi asistensi strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
167. daftar kompilasi dan analisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
168. dokumen bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
169. materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
170. dokumen paparan pencegahan korupsi;
171. laporan evaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
172. dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
173. dokumen hasil koordinasi pencegahan yang telah diverifikasi korupsi;
174. produk sosialisasi dan kampanye dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
175. laporan kegiatan pelaksanaan program/kegiatan/ event bersama;
176. dokumen pelaporan hasil inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
177. program pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
178. laporan pengelolaan konten pembelajaran di media sosial;
179. dokumen diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
180. bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
181. laporan kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
182. dokumen materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
183. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
184. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
185. hasil analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
186. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
187. hasil analisis perencanaan kinerja/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
188. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
189. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
190. bahan klarifikasi;
191. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
192. berita acara klarifikasi/ jawaban surat klarifikasi/ laporan hasil klarifikasi pengaduan yang diterima;
193. laporan hasil klarifikasi;
194. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
195. materi rapat koordinasi pengawasan;
196. daftar hadir/notula rapat koordinasi pengawasan/ kesimpulan rapat koordinasi pengawasan;
197. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
198. data penggeledahan dan penyitaan;
199. data penyadapan;
200. laporan kegiatan pemantauan penyadapan;
201. laporan kegiatan pemantauan penggeledahan dan penyitaan;
202. laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
203. dokumen rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
204. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan;
205. dokumen jawaban, duplik dan kesimpulan sidang;
206. rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
207. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
208. rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
209. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
210. daftar hadir, dokumentasi, atau laporan kegiatan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
211. konsep laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
212. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
213. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
214. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
215. daftar rencana kegiatan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
216. berita acara klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
217. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
218. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
219. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
220. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
221. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
222. daftar rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
223. berita acara sidang;
224. berita acara sidang;
225. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
226. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
227. dokumen hasil kajian sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
228. rekomendasi perbaikan dan/atau pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
229. rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
230. dokumen risk register fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
231. dokumen hasil inventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
232. dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
233. laporan rapat evaluasi kinerja;
234. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
235. draf awal laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
236. dokumen acuan kegiatan bersama mitra kerja/ lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
237. laporan hasil kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan;
238. laporan hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
239. laporan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
240. laporan analisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
241. dokumen rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
242. laporan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
243. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
244. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
245. laporan penyelenggaraan pelatihan;
246. laporan ajar pelatihan;
247. laporan penyelenggaraan induksi pegawai;
248. laporan ajar induksi;
249. laporan pelaksanaan/penyelenggaraan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
250. laporan penyelenggaraan pendidikan;
251. laporan ajar pendidikan;
252. materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
253. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
254. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
255. laporan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
256. laporan penyelenggaraan e-learning antikorupsi;
257. laporan layanan bantuan penggunaan e-learning antikorupsi;
258. laporan penyelenggaraan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
259. dokumen pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. dokumen rekomendasi program pendidikan antikorupsi;
4. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. dokumen kerangka acuan kerja/hasil pengumpulan data kerja monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
6. dokumen evaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
7. dokumen evaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
8. dokumen kerangka acuan kerja pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
9. dokumen hasil evaluasi atas pengumpukan data dan informasi perencanan dan program koordinasi
pencegahan/pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
10. daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data pemberantasan korupsi;
11. dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
12. dokumen perjanjian kerahasiaan;
13. laporan hasil evaluasi kebutuhan data dan informasi pemberantasan korupsi;
14. laporan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
15. dokumen rencana kerja, surat tugas pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
16. laporan akhir pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
17. dokumen hasil evaluasi atas verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintahan daerah;
18. laporan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen hasil analisa data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
20. dokumen evaluasi program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi;
21. kalender sertifikasi antikorupsi tahunan;
22. dokumen platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
23. laporan hasil monitoring;
24. laporan kepatuhan dan penyelesaian backoffice laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
25. laporan akhir pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
26. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
27. dokumen rekomendasi peraturan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
28. dokumen rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
29. dokumen pelaporan hasil validasi kurikulum, silabus dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
30. dokumen hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
31. dokumen rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
32. laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
33. laporan kegiatan monitoring pendampingan teknis kepada Kementerian/Lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
34. dokumen reviu/evaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
35. proposal/usulan rencana pemeriksaan yang telah direviu;
36. notulensi rapat evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
37. dokumen hasil reviu penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
38. laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah divalidasi;
39. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan yang telah dievaluasi;
41. laporan akhir pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
42. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
43. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
44. laporan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
45. dokumen hasil evaluasi atas monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
46. dokumen hasil analisis dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
47. dokumen penilaian hasil implementasi kegiatan/ program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
48. dokumen rekomendasi hasil evaluasi kerjasama;
49. laporan evaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data;
50. dokumen hasil evaluasi teknologi dan informasi, value;
51. laporan evaluasi hasil pengawasan mutu/ kinerja/ risiko/ efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
53. dokumen rekomendasi hasil pemantauan, pelaporan dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
54. laporan pelatihan/dokumen penilaian peserta/ dokumen evaluasi pelatihan;
55. laporan evaluasi penyedia pelatihan;
56. laporan pelatihan;
57. laporan evaluasi seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. laporan evaluasi pendidikan;
59. laporan evaluasi pelaksanaan e-learning;
60. laporan pelaksanaan evaluasi manajemen pengetahuan;
61. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi;
62. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. notulensi rapat koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
64. surat/nota dinas validasi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
65. laporan evaluasi diseminasi pencegahan korupsi;
66. dokumen evaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
67. dokumen evaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
68. laporan implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerjasama;
69. laporan implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
70. laporan kegiatan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
71. laporan rekomendasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/ layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
72. dokumen proses placement materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
73. dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
74. dokumen perencanaan kinerja/dokumen alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
75. laporan hasil evaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
77. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
78. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
79. materi rapat koordinasi pengawasan;
80. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
81. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
82. laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang telah ditandatangani;
83. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan (duplik);
84. kertas kerja bahan informasi/laporan hasil focus group discussion/benchmarking;
85. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
86. bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
87. laporan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
88. laporan monitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
89. laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
90. dokumen evaluasi penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
d. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
2. dokumen strategi kerja sama dengan mitra potensial;
3. dokumen strategi program bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
5. dokumen kerangka acuan kerja program pendidikan antikorupsi;
6. dokumen kerangka acuan kerja tahunan;
7. dokumen rencana sinergi dan kolaborasi;
8. laporan kegiatan penandatanganan naskah dinas kerjasama;
9. laporan kegiatan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
10. laporan kegiatan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
11. laporan pengembangan hasil pengumpulan data dan informasi;
12. laporan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerjasama dalam pemberantasan korupsi;
13. laporan kegiatan kerjasama internasional bilateral atas permintaan mitra;
14. laporan perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari Interpol/instansi negara asing;
15. dokumen spesifikasi desain layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. peta sumber ke target, spesifikasi ETL, desain konversi;
17. dokumentasi pengembangan/peremajaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. laporan rekomendasi perbaikan infrasftruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. laporan rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen laporan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
21. dokumen pengembangan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
22. laporan implementasi komitmen global;
23. kertas kerja rancangan algoritma data mining untuk analisa data;
24. laporan analisis;
25. dokumen kerangka acuan kerja per program;
26. dokumen program pelatihan;
27. dokumen sistem/model pembelajaran pelatihan;
28. dokumen sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
29. dokumen program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. dokumen program pendidikan antikorupsi;
31. dokumen rancangan kebutuhan e-learning antikorupsi;
32. dokumen rancangan kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan;
33. standar kompetensi kerja antikorupsi;
34. dokumen skema sertifikasi antikorupsi;
35. dokumen rencana aktivitas dan proses asesmen;
36. dokumen penetapan status kepemilikan gratifikasi;
37. dokumen pengembangan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
38. laporan hasil monitoring penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. laporan monitoring pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
41. dokumen strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
42. dokumen konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
43. konsep kurikulum dan silabus sosialisasi dan kampanye dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
44. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
45. laporan hasil pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
46. laporan kegiatan/notulensi atau dokumen kesepakatan kegiatan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
47. laporan kegiatan/notulensi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
48. dokumen hasil penetapan IT, Value;
49. laporan rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/kinerja/risiko/efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
50. laporan monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
51. dokumen rencana kerja pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program;
52. laporan kegiatan pemberdayaan peserta sertifikasi antikorupsi;
53. dokumen rencana kerja inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
54. dokumen rencana kerja pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
55. dokumen konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
56. laporan hasil pengembangan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja;
57. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. dokumen risk register pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
59. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
60. laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
61. laporan penanganan risiko kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
62. dokumen rencana kerja penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
63. dokumen calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
64. dokumen program manajemen pengetahuan.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Article 14
Article 15
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan pimpinan pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional, ilmu, sains komunikasi teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi
perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknis biosistem, rekayasa hayati, teknis biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, tekenik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa INDONESIA, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, atau matematika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga)
tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional,
ilmu, sains komunikasi, teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknis biosistem, rekayasa hayati, teknis biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, tekenik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan
mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa INDONESIA, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian diatur dalam peraturan pimpinan pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 26
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 27
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Capaian SKP Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 31
Usul PAK Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.
Article 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.
Article 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Capaian SKP Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik
Hasil Kerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usul PAK Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
c. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina; dan
d. pejabat pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit kesekretariatan dewan pengawas pada Instansi Pembina.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya nonsekretariat jenderal pada Instansi Pembina.
Article 34
Article 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 38
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lainnya.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 39
Article 40
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 41
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 42
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lainnya.
(6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 39
Article 40
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 43
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah perencanaan program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. jumlah pengumpulan data dan informasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. jumlah pengolahan dan analisis data terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. jumlah perbaikan tata kelola dalam rangka pemberantasan tidnak pidana korupsi;
e. jumlah monitoring dan evaluasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. jumlah diseminasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. jumlah pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; dan
h. jumlah implementasi pendidikan, sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 45
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian mengenai rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah
dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
Article 49
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.
Article 50
(1) Terhadap Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan
Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 55
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Article 56
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 59
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. mengidentifikasi dan menganalisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. mengidentifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. menginventarisasi data pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
5. mengumpulkan bahan untuk penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
6. mengumpulkan data dan informasi untuk menyusun usulan mengenai prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
7. menginventarisasi bahan dan informasi tentang pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
8. mengumpulkan bahan berupa data dan informasi untuk penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
9. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
10. menginventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
11. mengidentifikasi data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. melakukan identifikasi dan klasifikasi mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. melakukan pengumpulan informasi dan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terbuka;
14. mengidentifikasi kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. mengidentifikasi risiko keamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. mengidentifikasi penyedia/provider penyelenggara pelatihan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra;
17. mengidentifikasi data dan informasi terkait kebutuhan sertifikasi antikorupsi;
18. mengidentifikasi pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
19. mengidentifikasi dan mengklasifikasi sarana saluran/media komunikasi atau media
sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada mitra potensial;
20. menginventarisasi data dan informasi terkait program, kegiatan, dan produk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
21. mengidentifikasi informasi media atau profiling tertentu untuk sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
22. mengidentifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
23. menginventarisasi, mengumpulkan, atau mengolah data atau informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
24. mendokumentasikan hasil analisis dan koordinasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
25. memelihara sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara terhadap pengembangan dan permasalahan teknis pada aplikasi;
26. menyusun proposal/rencana pemeriksaan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
27. mengumpulkan bahan analisis kesenjangan/ implementasi perjanjian atau standar internasional dari pemangku kepentingan/ stakeholder;
28. melakukan pembersihan data dan menyiapkan tabel sesuai kebutuhan untuk pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. mengidentifikasi kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
31. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada mitra;
32. mengidentifikasi dan memeriksa laporan gratifikasi;
33. mengidentifikasi dan mengeksplorasi data atau informasi untuk proses pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
34. menelusuri data tambahan yang dibutuhkan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
35. mengkompilasi data dan informasi pendaftaran untuk peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan melakukan koordinasi dengan unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara negara di instansi pemerintah;
36. memaparkan hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
37. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
38. menginventarisasi dan mengolah data, informasi, atau bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
39. melaksanakan pemaparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
40. menyusun resume, merangkum rekomendasi, atau memfasilitasi hasil paparan atau ekspose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
41. mengumpulkan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyusunan kebijakan;
42. mengumpulkan bahan kegiatan pemantauan/ monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
43. melaksanakan tindak lanjut hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan negara;
44. mengkaji hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
45. melakukan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
46. melakukan pemaparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
47. menyusun klasifikasi laporan dan integrasi data laporan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. melakukan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. menerapkan pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. melakukan pemantauan/monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. mengumpulkan data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
53. mempersiapkan dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
54. menyusun ringkasan, tinjauan, dan finalisasi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat serta menyusun mitigasi risiko yang berpotensi muncul atas dipublikasikannya bahan data informasi tersebut;
55. memaparkan materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi kepada internal lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau badan usaha terkait;
56. melakukan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
57. melakukan pembahasan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait dalam rangka publikasi hasil koordinasi pencegahan;
58. melakukan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
59. mempublikasikan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di
berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
60. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
61. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama nasional di level strategis;
62. melakukan diseminasi informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerja sama internasional;
63. melakukan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. melakukan diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
65. melaksanakan pengumpulan bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
66. mengumpulkan bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
67. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
68. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
69. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
70. mengindentifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
71. mengidentifikasi bahan dan informasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
72. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan penyadapan;
73. mengidentifikasi bahan dan informasi rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
74. melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
75. mengumpulkan bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
76. mengolah data usulan konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
77. menyiapkan dan menyusun bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
78. menyiapkan dan menyusun bahan dan data evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
79. mengumpulkan bahan dan informasi laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
80. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
81. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
82. melakukan pemaparan isu antikorupsi kepada pejabat fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
83. mengidentifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
84. menerapkan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
85. mengidentifikasi calon penyuluh antikorupsi;
dan
86. mengidentifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. menganalisis kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. menganalisis perencanaan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. melakukan analisis kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
4. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
5. menyusun rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lembaga;
6. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. menyusun arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. menyusun komponen arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. menyusun rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. menyusun rencana operasional pengelolaan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
12. menyusun rencana pengelolaan risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. menyusun rencana kebutuhan data dan sumber data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. menyusun rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. menyusun pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
16. menyusun proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
17. melakukan analisis kebutuhan kerja sama antara komisi dan instansi;
18. menyusun rencana kerja pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
19. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan pembaharuan data master jabatan, surat keputusan wajib lapor, dan sinkronisasi pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
21. memverifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
22. melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
23. mereviu kecukupan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
24. menyusun dan menelaah data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
25. menyusun profil mitra kerja sama dan instansi sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. menyusun perencanaan dan pengembangan sistem interkoneksi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. melakukan analisis terhadap permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerja sama;
28. menyusun permintaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada jejaring kerja sama nasional dan internasional;
29. menyusun dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
30. menyusun perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement dengan pihak terkait/ jejaring kerja sama;
31. menyusun rekomendasi untuk nota kesepahaman/memorandum of understanding dan perjanjian kerja sama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. menyusun masukan untuk petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. mengimplementasikan rancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. mengimplementasikan rancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
35. menyusun dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. mengelola pengguna dan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. melakukan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. mereviu kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. menyusun skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. melakukan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. melakukan deteksi dan/atau analisis perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. menyusun petunjuk operasional layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
43. menyusun deskripsi dan pelabelan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. melakukan kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
45. melakukan pencacahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. memeriksa kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
47. menyusun rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. mengimplementasikan langkah mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. mereviu program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. menyusun kebutuhan pelatihan antikorupsi;
51. menyusun kebutuhan induksi pegawai;
52. menyusun kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. menyusun kebutuhan pendidikan antikorupsi;
54. menyusun daftar lembaga pendidikan dan pelatihan kementerian/lembaga, daerah, swasta, dan publik;
55. menyusun kebutuhan dan perencanaan e- learning antikorupsi;
56. menyusun kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
57. menyusun kebutuhan data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
58. mereviu data dan informasi hasil identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
59. menelaah pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
60. menerapkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. menelaah atau mereviu data dan informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. melaksanakan studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
64. menganalisis hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
65. menyusun rencana program dan kegiatan berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
66. menganalisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
67. memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
68. menganalisis data dan informasi mengenai jumlah akses masyarakat terhadap pelaporan dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
69. melakukan penelaahan awal atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
70. menyusun kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
71. melakukan pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
72. menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
73. mereviu hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
74. melakukan pemaparan hasil pengkajian antikorupsi kepada badan usaha;
75. melakukan verifikasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
76. menyusun laporan perkembangan pemberantasan korupsi atau dokumen sejenis bagi forum multilateral atau organisasi internasional lainnya;
77. melakukan reviu dan memberikan masukan pada dokumen forum multilateral;
78. menyusun studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
79. menyusun rekomendasi tindak lanjut dari hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
80. menyusun laporan nasional atau dokumen sejenisnya untuk memenuhi kewajiban perjanjian atau standar internasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. menyusun hubungan antardata yang digunakan dalam integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. menyusun dan/atau mengimplementasikan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
83. melakukan reviu dan evaluasi visualisasi/ publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
84. melakukan analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
85. menganalisis potensi program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
86. menganalisis data dan informasi dari berbagai media yang sesuai dengan program/kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
87. mereviu hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
88. menyusun rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
89. menyusun dan mengembangkan konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
90. menyusun rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
91. menyusun kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
92. menganalisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
93. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal/standar penilaian pelatihan, induksi, pendidikan dan e-learning, perangkat, atau instrumen pelatihan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. menganalisis kebutuhan induksi;
95. menyusun perangkat/instrumen induksi;
96. menyusun kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
97. menganalisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
98. menganalisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
99. menganalisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi bersama mitra;
100. menyusun perangkat/instrumen pendidikan antikorupsi;
101. menganalisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
102. menyusun kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
103. menganalisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
104. menyusun aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
105. menyusun instrumen asesmen antikorupsi;
106. menyusun kurikulum dan silabus antikorupsi termasuk identifikasi narasumber, metode, waktu, dan tempat pembelajaran dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
107. menyusun analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan;
108. menyusun perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
109. mereviu perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
110. menganalisis laporan gratifikasi;
111. menyusun rencana aksi tindak lanjut penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
112. melakukan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
113. mereviu pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik
gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
114. menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
115. menginventarisasi kebutuhan atau merumuskan konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
116. mengelola platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
117. menyusun bahan koordinasi dan kerja sama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
118. menyusun kebijakan antikorupsi berdasarkan konfirmasi atas permasalahan dan rekomendasi kepada pemangku kepentingan/stakeholder terkait;
119. menyusun ringkasan, tinjauan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja dalam kaitannya dengan koordinasi dan perencanaan operasional kerja jangka pendek, menengah, dan panjang berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
120. menyusun strategi dalam rangka mendorong kementerian/lembaga untuk menerbitkan regulasi/kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
121. menyusun strategi peningkatan peran serta masyarakat dengan menentukan unsur
masyarakat strategis yang menjadi mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor dan calon penyelenggara negara dengan mengacu pada laporan analisis;
122. menyusun ringkasan, tinjauan, dan memberikan persetujuan draf pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sehingga dokumen dapat diumumkan kepada publik;
123. menginventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi, kesesuaian tugas pokok, fungsi dengan program, dan target kinerja unit kerja;
124. menyusun ringkasan, tinjauan laporan pelaksanaan tugas pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada atasan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
125. menyusun surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
126. menyusun rencana kerja dan mengorganisasikan pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organisasi pada badan usaha;
127. melakukan pembimbingan dan memverifikasi bukti dukung implementasi rencana aksi pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
128. mereviu hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
129. menyusun hasil diskusi data dan informasi untuk penyusunan kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
130. menyusun draf hasil kajian/ketentuan/ peraturan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
131. melakukan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
132. menyusun kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian, dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
133. mereviu hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
134. menerapkan produk materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
135. menganalisis dan menyusun kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
136. mereviu kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
137. menganalisis dan menyusun standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
138. mereviu atau mengevaluasi standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
139. menganalisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
140. mereviu hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
141. menganalisis kesenjangan terhadap komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
142. menyusun atau mengkaji usulan rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
143. menganalisis rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
144. melakukan reviu kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
145. menyusun dokumen prosedur/proses bisnis/petunjuk teknis unit kerja, interkoneksi unit kerja, dan instansi;
146. menyusun rencana aksi tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara dengan pemangku kepentingan/stakeholder;
147. menyusun laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
148. menyusun rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
149. menyusun konsep pengantar status kemajuan pemantauan atau laporan ketidakpatuhan implementasi program pemantauan yang disepakati oleh badan usaha;
150. mereviu hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
151. menginventarisasi implementasi dan permasalahan kerja sama antar komisi dan instansi;
152. melakukan analisis evaluasi pelaksanaan kerja sama antar komisi dan instansi;
153. menyusun instrumen untuk mengukur keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
154. melakukan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
155. menyusun laporan evaluasi mutu, kinerja, risiko, dan kepatuhan regulasi, efektivitas, dan efisiensi pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
156. melakukan analisis potensi pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring lembaga pendidikan;
157. melakukan analisis data hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
158. mengelola data pemantauan/monitoring pasca sertifikasi;
159. melakukan pemeriksaan/audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
160. melakukan pengamatan/surveillance tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
161. mengkaji ulang standar kompetensi kerja nasional INDONESIA antikorupsi;
162. menyusun instrumen pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
163. menelaah atau menguji instrumen pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
164. menyusun pedoman, prosedur, petunjuk teknis, dan materi publikasi hasil pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
165. menyusun strategi dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara berdasarkan hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga melalui asistensi tata cara pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk meningkatkan kepatuhan;
166. menyusun konsep strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan calon penyelenggara negara dan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan sosialisasi peningkatan pemahaman pemanfaatan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai salah satu sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara negara/wajib lapor serta melakukan analisis dalam rangka perluasan akses masyarakat terhadap pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
167. mengkompilasi dan menganalisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
168. merumuskan bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
169. menyusun publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
170. menyusun materi diseminasi pencegahan korupsi;
171. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
172. menyusun dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
173. memverifikasi/mengevaluasi kecukupan bahan publikasi hasil koordinasi pencegahan korupsi;
174. menyusun materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
175. melaksanakan program/kegiatan bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau mitra kerja lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka pemberantasan korupsi;
176. menginisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
177. menerapkan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
178. mengelola konten pembelajaran di media sosial;
179. menyusun bahan untuk diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
180. menyusun bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
181. melakukan analisis kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
182. menyusun bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
183. melaksanakan layanan konsultasi atau pemenuhan permintaan data, informasi, atau keterangan terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
184. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
185. melaksanakan analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
186. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
187. melaksanakan analisis perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
188. memverifikasi dan menganalisis bahan informasi terkait penanganan
laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
189. menyusun rencana tindak lanjut terhadap bahan informasi terkait penanganan laporan/ pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
190. menyusun bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
191. memverifikasi dan menganalisis bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
192. melakukan klarifikasi dalam rangka memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan yang diterima;
193. menyusun rencana tindak lanjut hasil klarifikasi;
194. memverifikasi dan menganalisis bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
195. memverifikasi dan menganalisis tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
196. melakukan pembahasan dan penyusunan keismpulan hasil rapat koordinasi pengawasan;
197. memverifikasi dan menganalisis bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
198. melakukan tabulasi surat pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan beserta dokumen pendukungnya;
199. melakukan tabulasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan beserta seluruh dokumen pendukungnya;
200. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan;
201. menganalisis dokumen identifikasi pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan;
202. menelaah laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
203. menyusun rencana pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
204. menganalisis permohonan praperadilan dan bahan/bukti pendukung permohonan praperadilan dan/atau gugatan perdata;
205. mengikuti sidang praperadilan/gugatan;
206. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
207. memverifikasi dan menganalisis bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
208. menyusun rekomendasi hasil perumusan kode etik dan pedoman perilaku;
209. memeriksa dan menganalisis bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
210. menyelenggarakan fasilitasi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
211. menyusun konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
212. memeriksa konsep evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
213. menganalisis bahan dan informasi pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman insan komisi;
214. menelaah laporan hasil analisis pengaduan pelanggaran kode etik insan komisi;
215. menyusun rencana pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
216. melakukan klarifikasi lisan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
217. menyusun klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
218. menelaah surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
219. menyusun hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
220. menelaah laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
221. menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
222. menyusun rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
223. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang sederhana;
224. menyusun berita acara sidang kode etik dan pedoman perilaku perkara yang kompleks;
225. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang sederhana;
226. menyusun kerangka putusan sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi perkara yang kompleks;
227. melakukan kajian terhadap sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
228. menyusun rekomendasi pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
229. menyusun rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
230. merumuskan daftar risiko fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
231. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
232. melakukan analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
233. melakukan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
234. menginventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi terkait pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
235. menyusun laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
236. menyusun kegiatan bersama mitra kerja/lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
237. memfasilitasi teknis kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan mitra dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
238. menerapkan tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
239. menyusun saran dan masukan terkait implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
240. menganalisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
241. menyusun rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring lembaga pendidikan;
242. menerapkan kolaborasi kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
243. mengelola kemitraan dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
244. mengelola kolaborasi dengan jaringan penyuluh antikorupsi;
245. melakukan analisis pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
246. melakukan pemaparan materi pada pelatihan antikorupsi;
247. melakukan analisis pelaksanaan induksi;
248. melakukan pemaparan materi pada induksi;
249. melakukan analisis pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
250. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
251. melakukan pemaparan materi pada pendidikan antikorupsi;
252. menyusun materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
253. melakukan uji sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
254. melakukan uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA atau syarat kecakapan khusus di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
255. melakukan analisis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
256. melakukan analisis pelaksanaan pembelajaran daring/e-learning antikorupsi;
257. melakukan layanan bantuan/helpdesk penggunaan e-learning antikorupsi;
258. melakukan analisis pelaksanaan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
259. melakukan pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. merekomendasikan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi yang berdampak pada masyarakat luas;
2. menyusun pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. menyusun rekomendasi atas rumusan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
4. mengevaluasi rencana tahunan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. memvalidasi kebutuhan data dan rencana kerja pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
6. mengevaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
7. mengevaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
8. memvalidasi hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
9. mengevaluasi, menvalidasi, dan/atau memastikan kecukupan data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
10. memvalidasi hasil identifikasi dan klasifikasi sumber data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. memvalidasi dokumen permintaan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
12. memvalidasi perjanjian kerahasiaan/non- disclosure agreement;
13. melakukan validasi terhadap kebutuhan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. memvalidasi hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
15. menyusun rencana kerja pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
16. memvalidasi hasil pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan verifikasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
18. mengevaluasi hasil analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. memvalidasi hasil inventarisasi data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
20. mengevaluasi penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembinaan peran serta masyarakat;
21. melakukan validasi hasil analisis dan menyusun kalender sertifikasi berdasarkan
standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan termasuk menyiapkan asesor, metode, waktu, dan tempat sertifikasi dari mitra kementerian/lembaga, daerah, atau swasta;
22. mengevaluasi platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
23. memvalidasi hasil analisis terkait permasalahan dan rekomendasi dengan data dan informasi tambahan yang mendukung;
24. mengevaluasi terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
25. memvalidasi hasil pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
26. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil kajian/ketentuan/pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
27. menyusun rekomendasi penerbitan aturan internal atau inisiatif program kementerian/lembaga, badan usaha, pemerintah daerah, atau organisasi lainnya terkait sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
28. menyusun rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan;
29. memvalidasi kurikulum, silabus, dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
30. merekomendasikan, memfasilitasi, dan/atau mengevaluasi implementasi hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman
pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
31. menyusun rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
32. memvalidasi laporan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
33. mengevaluasi hasil pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
34. mengevaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
35. mengevaluasi proposal/usulan rencana pemeriksaan;
36. mengevaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
37. mengevaluasi proses dan konsep penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
38. memvalidasi laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. mengevaluasi surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. mengevaluasi kegiatan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
41. memvalidasi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
42. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
43. mengevaluasi dan menyusun saran draf hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
44. melakukan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
45. melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan/monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
46. melakukan penilaian dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
47. melakukan penilaian hasil implementasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
48. menyusun rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kerja sama;
49. mengevaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melakukan evaluasi dan kajian target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. mengevaluasi hasil pengawasan mutu/kinerja/ risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. menyusun rekomendasi atas hasil pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
53. merekomendasikan hasil pemantauan/ monitoring, pelaporan, dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
54. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan antikorupsi;
55. mengevaluasi penyedia penyelenggara pelatihan atau mitra antikorupsi;
56. mengevaluasi pelaksanaan induksi;
57. mengevaluasi pelaksanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
58. mengevaluasi pelaksanaan pendidikan antikorupsi;
59. mengevaluasi pelaksanaan e-learning antikorupsi;
60. mengevaluasi pelaksanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
61. melakukan pemantauan/monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. menyusun rekomendasi hasil pemantauan/ monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. menyusun rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
64. memvalidasi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
65. melakukan evaluasi pelaksanaan diseminasi pencegahan korupsi;
66. mengevaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
67. mengevaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/ swasta, dan politik;
68. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerja sama;
69. menyusun rekomendasi implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
70. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
71. melakukan evaluasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
72. mengevaluasi pelaksanaan proses placement materi diseminasi, bimbingan teknis, atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
73. memvalidasi dokumen analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
74. memvalidasi dokumen analisis perencanaan/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
75. mengevaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. memvalidasi bahan informasi terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
77. memvalidasi bahan untuk pelaksanaan klarifikasi yang disesuaikan dengan laporan hasil analisis yang telah disusun;
78. memvalidasi bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
79. memvalidasi tanggapan terhadap jawaban pimpinan;
80. memvalidasi bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
81. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
82. mengevaluasi laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
83. mengevaluasi kesimpulan dan/atau tanggapan;
84. memvalidasi bahan, informasi, dan data untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
85. mengevaluasi data rumusan konsep kode etik dan pedoman perilaku;
86. mengevaluasi bahan ajar untuk proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
87. memvalidasi dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
88. melaksanakan pemantauan/monitoring tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
89. memvalidasi laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan
90. mengevaluasi penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi; dan
d. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. merancang pedoman strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
2. merancang strategi bentuk kerja sama dengan mitra potensial dalam sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. merancang program kerja lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rangka sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
4. merumuskan rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
5. menyusun kerangka acuan kerja program pemberantasan korupsi;
6. merancang sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. menyusun perencanaan sinergi dan kolaborasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi;
8. memfasilitasi penandatanganan kerja sama antar komisi dan instansi;
9. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
10. melakukan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
11. mengembangkan hasil pengumpulan data dan informasi untuk pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. melakukan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerja sama dalam pemberantasan korupsi;
13. memfasilitasi kegiatan kerja sama internasional atau bilateral atas permintaan mitra;
14. memfasilitasi perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari interpol INDONESIA/instansi penegak hukum negara lain;
15. melakukan perancangan layanan akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. melakukan perancangan integrasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
17. melakukan pengembangan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan infrastruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. membangun sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
21. mengembangkan hasil analisis pemantauan/ monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
22. mengorganisasikan implementasi komitmen pemberantasan korupsi yang disepakati di
tingkat internasional untuk diterapkan di INDONESIA;
23. merancang dan MENETAPKAN algoritma data mining untuk analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
24. mengembangkan dan menyusun rekomendasi analisis data mining dan big data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
25. merancang rencana kerja program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
26. mendesain program pelatihan antikorupsi;
27. mendesain sistem/model pembelajaran pelatihan antikorupsi yang efektif dan efisien;
28. mengembangkan sistem/model pelatihan antikorupsi instansional, nasional, dan/atau internasional;
29. mendesain program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. mendesain program pendidikan antikorupsi;
31. merancang kebutuhan e-learning antikorupsi;
32. merancang kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
33. merancang standar kompetensi kerja antikorupsi;
34. mengembangkan skema sertifikasi antikorupsi;
35. merencanakan aktivitas dan proses asesmen personil antikorupsi;
36. merekomendasikan penetapan status kepemilikan gratifikasi;
37. mengembangkan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
38. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring terhadap penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan rangkaian kegiatan
verifikasi administratif untuk memastikan ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung isian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring hasil terkait pendampingan teknis kepada kementerian/ lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
40. merumuskan indikator dan mengorganisasikan kegiatan pemantauan/monitoring atas penyiapan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk menjadi konsep pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang siap diumumkan kepada publik;
41. merumuskan strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
42. menyusun dan mengembangkan konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring lembaga pendidikan antikorupsi;
43. mengembangkan konsep kurikulum, silabus, dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye antikorupsi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
44. mengembangkan dan menyusun rekomendasi kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
45. mengembangkan hasil pemantauan dan penelaahan terhadap pelaksanaan rekomendasi hasil pemantauan/monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
46. merancang pembahasan pendahuluan dan kesepakatan program dengan badan usaha untuk pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
47. mengorganisasikan hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
48. MENETAPKAN target manfaat atau dampak dari implementasi teknologi dan informasi terhadap pemberantasan korupsi;
49. mengembangkan dan menyusun rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/ kinerja/risiko/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. melaksanakan pemantauan/monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
51. merancang pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. memberdayakan peserta pasca sertifikasi antikorupsi;
53. merencanakan inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
54. merancang perencanaan pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
55. merumuskan konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
56. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
57. mengembangkan metodologi/kerangka konseptual pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. merumuskan daftar risiko pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
59. merumuskan tindak lanjut peningkatan mutu dan efektivitas penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
60. merumuskan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
61. menyusun rencana tindak lanjut penanganan risiko yang timbul dari hasil kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
62. merencanakan penyiapan instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi;
63. mengelola calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
64. merancang program manajemen pengetahuan antikorupsi.
(2) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai berikut:
a. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi kebutuhan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen identifikasi dan analisis kebutuhan kerjasama dan pertukaran informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. data dan informasi identifikasi rencana pengambilan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen data dan informasi inventarisasi data monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
5. dokumen bahan rekomendasi penyusunan konsep rumusan kebijakan, pengembangan sistem prosedur operasi baku, dan metode kerja berkaitan dengan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
6. dokumen data dan informasi prioritas tindak lanjut kegiatan pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
7. laporan bulanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tentang pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
8. resume data/ informasi awal penyusunan usulan rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
9. dokumen identifikasi dan mengumpulkan data/informasi tentang harta kekayaan Penyelenggara Negara untuk kepentingan analisis dalam pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
10. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan beserta seluruh data pendukung pemeriksaan;
11. data dan informasi pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
12. rancangan daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. rekapitulasi Informasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen kebutuhan pengguna layanan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. daftar risiko keamanan data pemberantasan korupsi;
16. dokumen hasil penawaran penyedia pelatihan di bidang di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/dokumen penawaran kerjasama mitra;
17. daftar estimasi dan jumlah calon peserta sertifikasi antikorupsi;
18. dokumen pemangku kepentingan penyelenggaraan e-learning dan manajemen pengetahuan;
19. dokumen hasil identifikasi saluran sosialisasi dan kampanye antikorupsi mitra;
20. data dan Informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
21. data informasi media untuk kampanye antikorupsi;
22. laporan identifikasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
23. dokumen atau data informasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
24. dokumen analisis dan koordinasi monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
25. daftar pengembangan dan perbaikan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, notulensi rapat;
26. konsep usulan proposal/rencana dan sasaran pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
27. kompilasi bahan analisis kesenjangan/implementasi;
28. data/informasi pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
29. dokumen kebutuhan visualisasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. daftar/kamus data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di unit kerja;
31. laporan kebutuhan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
32. dokumen atau data identifikasi laporan gratifikasi;
33. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
34. dokumen data tambahan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
35. daftar wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
36. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar status kemajuan implementasi program pemantauan kepada badan usaha;
37. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
38. dokumen atau data bahan penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
39. dokumen pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
40. dokumen paparan atau eskpose terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik kepada pihak internal atau eksternal;
41. kertas kerja penyusunan kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. data dan informasi kegiatan monitoring dan evaluasi hasil penyelenggaraan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
43. dokumen tindak lanjut hasil monitoring terhadap pemerintahan negara;
44. notulensi rapat kajian hasil evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
45. catatan status kemajuan/log book; bukti dukung implementasi pantuan antikorupsi pada badan usaha;
46. laporan kegiatan/notulensi, surat pengantar, atau nota dinas paparan hasil pemantauan antikorupsi kepada badan usaha;
47. laporan klasifikasi dan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. laporan bulanan pemantauan status penyelesaian masalah dan permintaan layanan digital pengolahan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. dokumen pelaporan hasil pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. laporan pemantauan pelaksanaan pelatihan, induksi, Pendidikan, dan/atau e-learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
51. laporan monitoring pelaksanaan manajemen pengetahuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. laporan monitoring pasca sertifikasi;
53. dokumen persyaratan relisensi Lembaga Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
54. draf laporan tahunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
55. laporan kegiatan, notulensi surat, dan/atau nota dinas pemaparan materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi kepada internal lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau badan usaha terkait;
56. laporan diseminasi/sosialisasi pencegahan korupsi di pemerintahan;
57. dokumen hasil koordinasi pencegahan dengan unit kerja lain lingkup lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau instansi terkait yang telah yang terpublikasi;
58. laporan diseminasi konsep dan instrumen implementasi pendidikan antikorupsi dan tata kelola integritas jejaring pendidikan;
59. laporan publikasi kegiatan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi antikorupsi di berbagai platform media digital lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Anti Corruption Learning Centre;
60. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level teknis;
61. laporan diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama nasional di level strategis;
62. laporan/dokumen/kertas posisi diseminasikan informasi pemberantasan korupsi kepada jejaring kerjasama internasional;
63. laporan kegiatan pemaparan/sosialisasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
64. dokumen diseminasi atau publikasi bahan atau materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
65. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
66. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
67. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh pimpinan;
68. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyadapan;
69. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan;
70. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penyitaan;
71. dokumen identifikasi pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan dan/atau penyitaan;
72. dokumen identifikasi pelaksanaan penyadapan atau laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penyadapan;
73. dokumen identifikasi rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
74. laporan daftar identifikasi hasil pemantauan, laporan pemantauan lapangan, dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
75. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking untuk penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
76. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
77. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar materi internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
78. kertas kerja bahan informasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
79. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
80. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pimpinan kementerian/lembaga, organisasi, partai, pemerintah daerah yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
81. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada pejabat kementerian/lembaga, organisasi, partai, atau pemerintah daerah yang setara dengan jabatan administrator;
82. laporan hasil penjelasan isu antikorupsi kepada fungsional, pegawai perusahaan, dan masyarakat;
83. laporan hasil identifikasi persiapan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
84. kegiatan pendidikan dan pelatihan;
85. dokumen identifikasi calon penyuluh antikorupsi;
dan
86. dokumen identifikasi jaringan penyuluh antikorupsi;
b. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil analisa kebutuhan materi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen hasil analisis program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. dokumen analisa kebutuhan program pendidikan antikorupsi;
4. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nasional;
5. dokumen rencana strategi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaga;
6. dokumen enterprise arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. dokumen arsitektur dan/atau peta jalan teknologi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
8. dokumen arsitektur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
10. dokumen kerangka acuan kerja data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
11. dokumen rencana operasional pengelolaan teknologi dan informasi pemberantasan korupsi;
12. dokumen daftar risiko dan mitigasi risiko data dan informasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
13. dokumen daftar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
14. dokumen rencana pengolahan data dalam sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. dokumen peraturan, pedoman atau prosedur pengelolaan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lintas instansi;
16. dokumen proses bisnis, petunjuk teknis, dan/atau pedoman kegiatan strategis;
17. dokumen naskah dinas/perjanjian kerja sama;
18. dokumen rencana kerja/workplan monitoring terhadap penyelenggaran pemerintahan negara;
19. laporan kegiatan pendaftaran teknis persiapan acara dengan pihak dari instansi terkait dan menjadi narasumber terkait teknis penggunaan sistem informasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
20. laporan penugasan permintaan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
21. dokumen verifikasi data dan informasi yang diperoleh dengan melakukan pengecekan lapangan;
22. dokumen klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada wajib lapor;
23. dokumen reviu data dan informasi pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
24. dokumen data dan informasi perencanan dan program koordinasi pencegahan/ pencegahan korupsi di pemerintah daerah/ perbaikan internal;
25. dokumen profil mitra kerja sama dan sumber informasi data;
26. laporan, petunjuk teknis, perjanjian kerjasama interkoneksi sistem basis data, dan/atau jejaring Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
27. dokumen hasil analisis permintaan data dan informasi dari unit kerja lain atau mitra kerjasama;
28. surat permintaan informasi data/jejaring kerjasama nasional dan internasional;
29. rancangan dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
30. rancangan perjanjian kerahasiaan;
31. kertas kerja rekomendasi untuk memorandum of understanding dan perjanjian kerjasama pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
32. dokumen petunjuk teknis pertukaran data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
33. dokumentasi layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
34. dokumentasi layanan integrasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
35. dokumentasi rancangan basis data sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
36. dokumentasi pengelolaan hak akses data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
37. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
38. laporan kajian/studi kelayakan inovasi teknologi pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
39. dokumentasi skenario uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
40. laporan uji coba layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
41. dokumentasi deteksi dan/atau perbaikan kerusakan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
42. buku petunjuk pengoperasian layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
43. dokumen deskrispsi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
44. kertas kerja kegiatan perekayasaan fitur/atribut;
45. data hasil pengumpulan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
46. kertas kerja kualitas data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan;
47. kertas kerja rencana mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
48. laporan mitigasi pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
49. laporan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
50. dokumen rancangan kebutuhan pelatihan antikorupsi;
51. dokumen rancangan kebutuhan induksi;
52. dokumen kinerja kebutuhan dan perencanaan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
53. dokumen rancangan kebutuhan Pendidikan antikorupsi;
54. daftar lembaga pendidikan dan pelatihan dan tempat uji kompetensi;
55. dokumen kebutuhan perencanaan e-learning antikorupsi;
56. dokumen kebutuhan perencanaan manajemen pengetahuan antikorupsi;
57. dokumen rekomendasi data dan informasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
58. dokumen hasil reviu konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi:
59. dokumen hasil telaah program pembinaan peran serta masyarakat;
60. dokumen kerjasama kepentingan dan mitra strategis untuk program Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
61. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
62. dokumen studi banding tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. dokumen monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
64. dokumen hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
65. draf rencana program dan kegiatan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
66. dokumen hasil analisis kebutuhan kementerian/lembaga dalam upaya meningkatkan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
67. kertas kerja verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
68. laporan akses e-annoucement laporan harta kekayaan penyelenggara negara, laporan analisis;
69. lembar telaah laporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan kriteria berdasarkan Peraturan yang berlaku dan/atau informasi dari unit kerja lainnya;
70. laporan kertas kerja pemeriksaan dan menganalisis data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh;
71. laporan kemajuan pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
72. dokumen hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
73. dokumen telaahan hasil analisis pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
74. dokumen rekomendasi pengkajian antikorupsi kepada badan usaha;
75. dokumen verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintah daerah;
76. dokumen analisis bahasan/kertas posisi dalam forum multilateral;
77. dokumen masukan pada forum multilateral;
78. laporan hasil studi kebijakan atau analisis kesesuaian terhadap perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
79. dokumen rekomendasi tindak lanjut hasil analisis kesesuaian kebijakan dengan perjanjian atau standar internasional dalam rangka pemberantasan korupsi;
80. laporan nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
81. dokumen hubungan antar data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
82. modul visualisasi data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
83. dokumen evaluasi visualisasi/publikasi data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
84. laporan kegiatan penyusunan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
85. dokumen hasil analisa program/kegiatan kolaborasi sosialisasi dan kampanye antikorupsi bersama mitra;
86. dokumen hasil analisa media antikorupsi;
87. dokumen hasil reviu data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
88. dokumen rekomendasi konsep, instrumen, dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
89. dokumen implementasi dan pengembangan konsep, instrumen dan kolaborasi program pendidikan antikorupsi;
90. dokumen hasil perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi sistem Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
91. dokumen kerangka acuan kerja pelatihan antikorupsi;
92. dokumen analisis kebutuhan pelatihan antikorupsi;
93. dokumen kurikulum, silabus, materi, modul, soal, atau standar penilaian pelatihan induksi, pendidikan, dan e- learning Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
94. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan induksi;
95. dokumen perangkat/instrumen induksi;
96. dokumen kerangka kerja seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
97. dokumen analisis kebutuhan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi antikorupsi;
98. dokumen analisis kebutuhan pendidikan antikorupsi;
99. dokumen analisis kebutuhan dan perencanaan pendidikan antikorupsi;
100. dokumen perangkat/ instrumen Pendidikan antikorupsi;
101. dokumen analisis kebutuhan e-learning antikorupsi;
102. dokumen kalender e-learning, pelatihan, induksi, dan/atau webinar antikorupsi;
103. dokumen analisis kebutuhan manajemen pengetahuan antikorupsi;
104. konten aset intelektual manajemen pengetahuan antikorupsi;
105. instrumen asesmen antikorupsi;
106. kurikulum dan silabus antikorupsi;
107. analisis kebutuhan sertifikasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan/atau jabatan;
108. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
109. dokumen perencanaan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
110. dokumen laporan gratifikasi;
111. dokumen penetapan dan pengendalian piutang gratifikasi;
112. dokumen pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
113. dokumen pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
114. dokumen rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau pendeteksian kerawanan atau praktik gratifikasi dan/atau suap dalam penyelenggaraan negara dan layanan publik;
115. dokumen konsep pengembangan platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
116. dokumen atau data digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
117. dokumen koordinasi dan kerjasama penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
118. dokumen konfirmasi temuan dan rekomendasi kepada stakeholder dan narasumber/pakar, paparan dengan internal dan eksternal dan mendapatkan persetujuan direktur, deputi, dan pimpinan;
119. rumusan kebijakan pencegahan korupsi melalui mekanisme pendaftaran, pengumuman, dan
pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, sistem prosedur baku, metode kerja, proses bisnis;
120. dokumen uraian strategi, laporan kegiatan, regulasi/ kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan oleh kementerian/ lembaga;
121. proposal rencana kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengawasan harta kekayaan;
122. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
123. laporan pelaksanaan tugas inventarisasi pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup internal organisasi;
124. draf laporan pelaksanaan tugas secara periodik dan/atau sewaktu-waktu;
125. konsep surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
126. dokumen rencana kerja, surat tugas, rencana aksi badan usaha, dan dokumen kesepakatan komitmen dengan badan usaha;
127. catatan status kemajuan/log book implementasi rencana aksi pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
128. laporan kemajuan pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
129. dokumen hasil diskusi, data, dan informasi untuk penyusunan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
130. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan, atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
131. laporan analisis konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
132. kurikulum, silabus, materi, modul, soal, standar penilaian dan/atau bahan ajar sosialisasi, kampanye, pendidikan dan/atau pelatihan
antikorupsi dengan pemangku kepentingan atau mitra strategis;
133. dokumen pelaporan hasil akhir materi dan konten program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
134. program pengembangan kurikulum, silabus dan bahan ajar sosialisasi dan kampanye;
135. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
136. dokumen kajian atau anotasi kebijakan, pengaturan, strategi, putusan, atau implementasi terkait dengan pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
137. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
138. dokumen standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas gratifikasi dan pelayanan publik;
139. dokumen analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
140. dokumen hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
141. dokumen kajian analisis kesenjangan komponen sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
142. rancangan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
143. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
144. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
145. dokumen proses bisnis interkoneksi unit kerja dan kedeputian instansi;
146. dokumen action plan dengan pemangku kepentingan/ stakeholder pelaksana tindak lanjut;
147. laporan tindak lanjut perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintah negara;
148. surat rekomendasi dan/atau pemberitahuan rencana kerja pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
149. surat pengantar status kemajuan program pemantauan atau nota dinas;
150. draf laporan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
151. daftar implementasi kerjasama/inventarisasi permasalahan kerjasama;
152. laporan hasil analisa evaluasi pelaksanaan kerjasama;
153. instrumen pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
154. laporan pengukuran keselarasan tujuan teknologi dan informasi dan tujuan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
155. dokumen evaluasi mutu/kinerja/risiko/kepatuhan regulasi/efektivitas/efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
156. dokumen hasil analisis potensi monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi dengan jejaring pendidikan;
157. dokumen hasil analisis data hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
158. laporan pengelolaan data hasil monitoring pasca sertifikasi;
159. laporan audit dan kaji ulang manajemen lembaga sertifikasi;
160. laporan surveilan tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
161. laporan kaji ulang standar kompetensi kerja nasional INDONESIA;
162. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
163. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
164. laporan diseminasi;
165. laporan rencana kerja peningkatan pemahaman kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada penyelenggara negara;
166. surat perintah tugas, laporan kegiatan, atau materi asistensi strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan kepemilikan harta kekayaan penyelenggaraan negara;
167. daftar kompilasi dan analisis penugasan serta hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
168. dokumen bahan informasi untuk kebutuhan publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
169. materi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
170. dokumen paparan pencegahan korupsi;
171. laporan evaluasi kecukupan materi diseminasi pencegahan korupsi;
172. dokumen hasil koordinasi pencegahan korupsi;
173. dokumen hasil koordinasi pencegahan yang telah diverifikasi korupsi;
174. produk sosialisasi dan kampanye dalam bentuk grafis, video, audio, paparan sosialisasi, atau perangkat sosialisasi;
175. laporan kegiatan pelaksanaan program/kegiatan/ event bersama;
176. dokumen pelaporan hasil inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
177. program pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
178. laporan pengelolaan konten pembelajaran di media sosial;
179. dokumen diseminasi informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
180. bahan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
181. laporan kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
182. dokumen materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
183. dokumen atau data terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
184. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
185. hasil analisis perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
186. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi terkait penyusunan dokumen perencanaan/alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
187. hasil analisis perencanaan kinerja/ alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
188. kertas kerja bahan informasi dan konsep laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
189. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
190. bahan klarifikasi;
191. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
192. berita acara klarifikasi/ jawaban surat klarifikasi/ laporan hasil klarifikasi pengaduan yang diterima;
193. laporan hasil klarifikasi;
194. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
195. materi rapat koordinasi pengawasan;
196. daftar hadir/notula rapat koordinasi pengawasan/ kesimpulan rapat koordinasi pengawasan;
197. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
198. data penggeledahan dan penyitaan;
199. data penyadapan;
200. laporan kegiatan pemantauan penyadapan;
201. laporan kegiatan pemantauan penggeledahan dan penyitaan;
202. laporan kegiatan pemantauan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
203. dokumen rencana pemantauan lapangan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
204. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan;
205. dokumen jawaban, duplik dan kesimpulan sidang;
206. rekomendasi pengembangan proses bisnis pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
207. kertas kerja bahan informasi/konsep laporan hasil focus group discussion/benchmarking penyusunan kode etik dan pedoman perilaku;
208. rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
209. kertas kerja bahan informasi/bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
210. daftar hadir, dokumentasi, atau laporan kegiatan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
211. konsep laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
212. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
213. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
214. laporan hasil analisis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
215. daftar rencana kegiatan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
216. berita acara klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
217. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi;
218. surat klarifikasi tertulis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
219. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
220. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
221. laporan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku;
222. daftar rencana kegiatan persidangan kode etik dan pedoman perilaku;
223. berita acara sidang;
224. berita acara sidang;
225. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
226. konsep putusan sidang etik dan pedoman perilaku;
227. dokumen hasil kajian sistem pengaduan penanganan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku seperti sistem whistle blowing system;
228. rekomendasi perbaikan dan/atau pengembangan sistem pengamanan data pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
229. rekomendasi pengembangan proses bisnis fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
230. dokumen risk register fasilitasi penyusunan dan penanganan kode etik dan pedoman perilaku insan komisi;
231. dokumen hasil inventarisasi bahan, data, dokumen, atau informasi evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
232. dokumen analisis evaluasi kinerja pimpinan/pegawai pada lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
233. laporan rapat evaluasi kinerja;
234. hasil inventarisasi bahan/data/dokumen/informasi pelaporan pengawasan pelaksanaaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
235. draf awal laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
236. dokumen acuan kegiatan bersama mitra kerja/ lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
237. laporan hasil kegiatan audiensi dan pemenuhan undangan;
238. laporan hasil evaluasi kegiatan/program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
239. laporan implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
240. laporan analisis hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
241. dokumen rekomendasi hasil implementasi pendidikan antikorupsi pada jejaring pendidikan;
242. laporan kegiatan implementasi pendidikan antikorupsi dengan internal lembaga;
243. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
244. dokumen jaringan Penyuluh Antikorupsi;
245. laporan penyelenggaraan pelatihan;
246. laporan ajar pelatihan;
247. laporan penyelenggaraan induksi pegawai;
248. laporan ajar induksi;
249. laporan pelaksanaan/penyelenggaraan seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
250. laporan penyelenggaraan pendidikan;
251. laporan ajar pendidikan;
252. materi sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi;
253. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi mitra lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
254. laporan kegiatan penyelenggaraan sertifikasi antikorupsi di tempat uji kompetensi lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
255. laporan kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan asesor kompetensi;
256. laporan penyelenggaraan e-learning antikorupsi;
257. laporan layanan bantuan penggunaan e-learning antikorupsi;
258. laporan penyelenggaraan program manajemen pengetahuan antikorupsi; dan
259. dokumen pengelolaan aset intelektual di bidang pemberantasan korupsi;
c. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rekomendasi program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
2. dokumen pedoman penilaian/evaluasi hasil sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
3. dokumen rekomendasi program pendidikan antikorupsi;
4. dokumen rencana data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. dokumen kerangka acuan kerja/hasil pengumpulan data kerja monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
6. dokumen evaluasi proses dan hasil pengecekan lapangan;
7. dokumen evaluasi proses dan hasil klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
8. dokumen kerangka acuan kerja pengkajian, pembimbingan atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
9. dokumen hasil evaluasi atas pengumpukan data dan informasi perencanan dan program koordinasi
pencegahan/pencegahan korupsi di pemerintah daerah/perbaikan internal;
10. daftar mitra kerjasama dan sumber informasi data pemberantasan korupsi;
11. dokumen permohonan bantuan hukum timbal balik/mutual legal assistance;
12. dokumen perjanjian kerahasiaan;
13. laporan hasil evaluasi kebutuhan data dan informasi pemberantasan korupsi;
14. laporan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
15. dokumen rencana kerja, surat tugas pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
16. laporan akhir pengkajian antikorupsi pada badan usaha;
17. dokumen hasil evaluasi atas verifikasi pencegahan korupsi oleh pemerintahan daerah;
18. laporan analisis data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. dokumen hasil analisa data sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
20. dokumen evaluasi program penyusunan rumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi;
21. kalender sertifikasi antikorupsi tahunan;
22. dokumen platform, sistem, atau media digital terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
23. laporan hasil monitoring;
24. laporan kepatuhan dan penyelesaian backoffice laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
25. laporan akhir pembimbingan pembangunan sistem pengendalian organsiasi pada badan usaha;
26. rancangan laporan kajian, ketentuan, peraturan atau pedoman perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
27. dokumen rekomendasi peraturan sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
28. dokumen rekomendasi konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
29. dokumen pelaporan hasil validasi kurikulum, silabus dan bahan ajar dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
30. dokumen hasil kajian kebijakan, pengaturan, panduan atau pedoman pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
31. dokumen rekomendasi hasil analisis penyelenggaraan atau tata kelola pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
32. laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
33. laporan kegiatan monitoring pendampingan teknis kepada Kementerian/Lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai instrumen pencegahan korupsi;
34. dokumen reviu/evaluasi hasil penelaahan awal pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
35. proposal/usulan rencana pemeriksaan yang telah direviu;
36. notulensi rapat evaluasi pelaksanaan prosedur pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
37. dokumen hasil reviu penyusunan laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
38. laporan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah divalidasi;
39. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. laporan inventarisasi dokumen hasil pemeriksaan yang telah dievaluasi;
41. laporan akhir pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
42. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
43. laporan hasil monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi pada pemerintahan daerah;
44. laporan penilaian tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah;
45. dokumen hasil evaluasi atas monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah;
46. dokumen hasil analisis dampak/efektivitas sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
47. dokumen penilaian hasil implementasi kegiatan/ program sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
48. dokumen rekomendasi hasil evaluasi kerjasama;
49. laporan evaluasi penyelesaian tiket insiden dan permintaan layanan digital pengolahan data;
50. dokumen hasil evaluasi teknologi dan informasi, value;
51. laporan evaluasi hasil pengawasan mutu/ kinerja/ risiko/ efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
52. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
53. dokumen rekomendasi hasil pemantauan, pelaporan dan evaluasi program pembinaan peran serta masyarakat;
54. laporan pelatihan/dokumen penilaian peserta/ dokumen evaluasi pelatihan;
55. laporan evaluasi penyedia pelatihan;
56. laporan pelatihan;
57. laporan evaluasi seminar, webinar, bimbingan teknis, atau diskusi di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. laporan evaluasi pendidikan;
59. laporan evaluasi pelaksanaan e-learning;
60. laporan pelaksanaan evaluasi manajemen pengetahuan;
61. dokumen monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi;
62. dokumen rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
63. notulensi rapat koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi eskalasi/pelimpahan hasil pemeriksaan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada unit kerja lainnya di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kementerian/lembaga lainnya;
64. surat/nota dinas validasi publikasi hasil pengkajian, pembimbingan, atau pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
65. laporan evaluasi diseminasi pencegahan korupsi;
66. dokumen evaluasi inisiasi implementasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
67. dokumen evaluasi pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta dan politik;
68. laporan implementasi komitmen global antikorupsi bersama jejaring kerjasama;
69. laporan implementasi komitmen global antikorupsi terkait kebijakan atau hukum nasional;
70. laporan kegiatan evaluasi kegiatan diseminasi layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
71. laporan rekomendasi kegiatan diseminasi informasi pemberantasan korupsi/ layanan data dan informasi digital pemberantasan korupsi;
72. dokumen proses placement materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non-elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
73. dokumen perencanaan strategi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
74. dokumen perencanaan kinerja/dokumen alat ukur kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
75. laporan hasil evaluasi kinerja pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
76. kertas kerja bahan informasi dan laporan hasil analisis penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan temuan dewan pengawas;
77. bahan klarifikasi/ surat undangan klarifikasi/ surat klarifikasi;
78. bahan usulan materi rapat koordinasi pengawasan;
79. materi rapat koordinasi pengawasan;
80. dokumen bahan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
81. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan kesimpulan rapat koordinasi pengawasan oleh Pimpinan;
82. laporan pemantauan lapangan dan evaluasi pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang telah ditandatangani;
83. dokumen kesimpulan dan/atau tanggapan (duplik);
84. kertas kerja bahan informasi/laporan hasil focus group discussion/benchmarking;
85. konsep rumusan kode etik dan pedoman perilaku;
86. bahan ajar proses internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
87. laporan evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
88. laporan monitor tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pimpinan/pegawai lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
89. laporan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
90. dokumen evaluasi penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
d. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen strategi komunikasi, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi;
2. dokumen strategi kerja sama dengan mitra potensial;
3. dokumen strategi program bersama lintas unit kerja di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. dokumen rancangan strategis kerja program pendidikan antikorupsi;
5. dokumen kerangka acuan kerja program pendidikan antikorupsi;
6. dokumen kerangka acuan kerja tahunan;
7. dokumen rencana sinergi dan kolaborasi;
8. laporan kegiatan penandatanganan naskah dinas kerjasama;
9. laporan kegiatan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
10. laporan kegiatan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
11. laporan pengembangan hasil pengumpulan data dan informasi;
12. laporan kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis untuk peningkatan peran serta mitra kerjasama dalam pemberantasan korupsi;
13. laporan kegiatan kerjasama internasional bilateral atas permintaan mitra;
14. laporan perbantuan yang bersifat pro yustitia lintas yurisdiksi dari Interpol/instansi negara asing;
15. dokumen spesifikasi desain layanan akses data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
16. peta sumber ke target, spesifikasi ETL, desain konversi;
17. dokumentasi pengembangan/peremajaan layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
18. laporan rekomendasi perbaikan infrasftruktur, aplikasi, dan/atau layanan pengolahan data dan informasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
19. laporan rekomendasi perbaikan program pengamanan data Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
20. dokumen laporan sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis untuk program pembinaan peran serta masyarakat;
21. dokumen pengembangan hasil analisis monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
22. laporan implementasi komitmen global;
23. kertas kerja rancangan algoritma data mining untuk analisa data;
24. laporan analisis;
25. dokumen kerangka acuan kerja per program;
26. dokumen program pelatihan;
27. dokumen sistem/model pembelajaran pelatihan;
28. dokumen sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
29. dokumen program induksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
30. dokumen program pendidikan antikorupsi;
31. dokumen rancangan kebutuhan e-learning antikorupsi;
32. dokumen rancangan kebutuhan dan perencanaan manajemen pengetahuan;
33. standar kompetensi kerja antikorupsi;
34. dokumen skema sertifikasi antikorupsi;
35. dokumen rencana aktivitas dan proses asesmen;
36. dokumen penetapan status kepemilikan gratifikasi;
37. dokumen pengembangan hasil penyusunan kebijakan perbaikan tata kelola pemerintahan negara;
38. laporan hasil monitoring penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
39. laporan monitoring pendampingan teknis kepada kementerian/lembaga dalam menerapkan kebijakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
40. berita acara pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
41. dokumen strategi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah;
42. dokumen konsep dan instrumen tata kelola integritas jejaring pendidikan;
43. konsep kurikulum dan silabus sosialisasi dan kampanye dengan pemangku kepentingan dan mitra strategis;
44. laporan analisa kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik pemberantasan korupsi;
45. laporan hasil pemeriksaan dan/atau deteksi (LHP) dan/atau skema peristiwa penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi;
46. laporan kegiatan/notulensi atau dokumen kesepakatan kegiatan pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
47. laporan kegiatan/notulensi hasil pemantauan antikorupsi pada badan usaha;
48. dokumen hasil penetapan IT, Value;
49. laporan rekomendasi perbaikan atas hasil pengawasan mutu/kinerja/risiko/efektivitas/ efisiensi kegiatan pengolahan data dan informasi pemberantasan korupsi;
50. laporan monitoring dan evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi;
51. dokumen rencana kerja pemantauan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan program;
52. laporan kegiatan pemberdayaan peserta sertifikasi antikorupsi;
53. dokumen rencana kerja inisiasi peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
54. dokumen rencana kerja pembinaan dan penguatan peran serta masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, sektor korporasi/swasta, dan politik;
55. dokumen konsep materi diseminasi atau bimbingan teknis atau pembelajaran elektronik maupun non- elektronik terkait pengendalian gratifikasi atau pencegahan korupsi pada pelayanan publik;
56. laporan hasil pengembangan metodologi/kerangka konseptual penyusunan strategi/alat ukur kinerja;
57. laporan hasil pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
58. dokumen risk register pemantauan pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan;
59. laporan evaluasi penyelenggaraan internalisasi kode etik dan pedoman perilaku;
60. laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku;
61. laporan penanganan risiko kegiatan/program kerja sosialisasi dan kampanye antikorupsi;
62. dokumen rencana kerja penyiapan Instruktur dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
63. dokumen calon penyuluh antikorupsi dengan internal lembaga; dan
64. dokumen program manajemen pengetahuan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional, ilmu, sains komunikasi teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi
perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknis biosistem, rekayasa hayati, teknis biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, tekenik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa INDONESIA, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, atau matematika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga)
tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknologi informasi, ilmu sosial, statistika, manajemen atau pengelolaan hutan, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah dan kota, studi pembangunan, geografi, teknik atau rekayasa lingkungan, akuntansi, ekonomi pembangunan, administrasi publik, kebijakan publik, studi ilmu pemerintahan, sosiologi, kesehatan masyarakat, komputer, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem informasi, rekayasa/teknik elektro, hubungan internasional,
ilmu, sains komunikasi, teknik geologi, pendidikan fisika, pendidikan biologi farmasi, teknologi dan manajemen perikanan tangkap, sejarah, sarjana agama, arsiparis, pustakawan/ilmu perpustakaan, teknik kimia, ilmu sastra, ilmu humaniora, bimbingan konseling, manajemen informatika, teknik sipil, ilmu keperawatan, perhotelan dan pariwisata, manajemen, pendidikan kewarganegaraan, teknik mekatronika, linguistik, administrasi niaga, teknik telekomunikasi, teknik arsitektur, komputerasi akutansi, administrasi negara, manajemen keuangan, manajemen bisnis, manajemen operasi, manajemen pemasaran, ilmu politik, pendidikan masyarakat, antropologi budaya, antropologi sosial, arkeologi, kriminologi, pembangunan sosial, pembangunan wilayah, ilmu pemerintahan, ekonomi syariah, ekonomi sumber daya, biokimia, geofisika, kimatologi, oseanografi, meteorologi, ilmu kelautan, mikrobiologi, astronomi, agribisnis, agroteknologi, agronomi, ilmu pangan, peternakan, sosial ekonomi peternakan, ilmu perikanan, ilmu perikanan dan kelautan, perencanaan wilayah, muamalah, sosial ekonomi perikanan, administrasi pajak, administrasi bisnis, ilmu lingkungan, kehutanan, kesejahteraan sosial, teknologi pangan, kesehatan, ilmu gizi, farmasi, ilmu manajemen, peternakan, ilmu perikanan, ilmu pertanian, teknik dirgantara, teknis biosistem, rekayasa hayati, teknis biomedis, teknik geodesi, teknik geomatika, teknik industri pertanian, teknik material, teknik mesin, teknik pertambangan, teknik geofisika, teknik perminyakan, teknik nuklir, tekenik energi terbarukan, teknik geotermal, sosial ekonomi pertanian, pedadogi, kebijakan pendidikan, pengembangan kurikulum, teknologi pendidikan, administrasi pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pengembangan kurikulum, penjaminan
mutu pendidikan, penelitian dan evaluasi pendidikan, pendidikan bahasa INDONESIA, pendidikan komputer atau informatika, pendidikan teknologi dan informasi, pendidikan umum dan karakter, manajemen, manajemen sumber daya manusia, manajemen komunikasi, psikologi, hubungan masyarakat, teknik industri, teknik informatika, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi manajemen, kimia, biologi, fisika, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kepegawaian, dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kepegawaian, dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi tim penilai pusat dan tim penilai instansi pada Instansi Pembina; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya bagi tim penilai unit kerja.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang analisis pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.