Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
7. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT merupakan sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
12. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. advokasi kebijakan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan kebijakan bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
c. advokasi kebijakan bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
d. penyusunan strategi implementasi reformasi birokrasi;
e. evaluasi kinerja organisasi dan kinerja reformasi birokrasi;
f. penyusunan sistem pengawasan dan sistem integritas;
g. pengelolaan pengaduan masyarakat;
h. penyusunan kebijakan kelembagaan dan tata laksana;
i. advokasi kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana;
j. penyusunan tata laksana organisasi;
k. pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
l. penyusunan dan penataan organisasi;
m. audit organisasi;
n. evaluasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
o. penyusunan kebijakan sumber daya manusia aparatur;
p. advokasi kebijakan manajemen ASN;
q. manajemen sumber daya manusia ASN;
r. penyusunan standar jabatan;
s. penyusunan standar kompetensi jabatan;
t. pembentukan jabatan fungsional;
u. pengelolaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
v. perencanaan kebutuhan sumber daya manusia aparatur;
w. manajemen talenta ASN;
x. penyusunan sistem karier;
y. pengembangan model kompetensi;
z. penyusunan sistem penilaian kompetensi;
aa. manajemen kinerja pegawai;
bb. manajemen kompensasi;
cc. penyusunan sistem pensiun;
dd. penyusunan sistem perlindungan;
ee. pengawasan sistem merit;
ff.
penegakan integritas ASN;
gg. pembinaan disiplin pegawai;
hh. manajemen data dan informasi sumber daya manusia aparatur;
ii.
penyusunan kebijakan bidang pelayanan publik;
jj.
advokasi kebijakan bidang pelayanan publik;
kk. inovasi pelayanan publik;
ll.
penyusunan standar pelayanan;
mm. penilaian kepuasan layanan (indeks kepuasan masyarakat);
nn. pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
oo. manajemen sistem informasi pelayanan publik;
pp. penyusunan rencana kerja dan anggaran;
qq. penyusunan arsitektur kinerja dan indikator kinerja;
rr.
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka panjang, dan rencana strategis;
ss. penyelenggaraan kerja sama;
tt.
pengembangan aplikasi umum dan khusus;
uu. pengelolaan komunikasi, informasi publik;
vv. analisis urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan ww. analisis dan evaluasi hukum;
xx. pembentukan peraturan perundang-undangan;
yy. penyelenggaraan bantuan hukum;
zz.
analis urgensi pembentukan produk hukum lain;
aaa. manajemen keuangan;
bbb. manajemen audit intern;
ccc. penerapan standar audit;
ddd. manajemen resiko;
eee. pelaksanaan audit intern;
fff.
pengembangan metodologi pengawasan;
ggg. pengelolaan barang milik negara;
hhh. manajemen perkantoran;
iii.
advokasi kebijakan otonomi daerah;
jjj.
analisis hubungan pusat dan daerah;
kkk. analisis kelembagaan pusat dan daerah;
lll.
analisis lembaga negara dan lembaga pemerintah;
mmm. analisis isu-isu politik;
nnn. manajemen budaya organisasi.
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.