Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan dibawah penyeliaan Medik Veteriner di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
2. Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Medik Veteriner.
3. Kegiatan Paramedik Veteriner meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk pewan, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
4. Pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.
5. Tim Penilai Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Veteriner.
6. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Paramedik Veteriner dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
8. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, Negara Asing, atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional.
9. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang kesehatan hewan.
10. Daerah Khusus adalah daerah atau pulau diwilayah terluar/terpencil/atau wilayah NKRI yang berbatasan dengan Negara tetangga.
11. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi data ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
12. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan hewan.
13. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
14. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
15. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam
tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.