Correct Article 21
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penyuluh KB wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh KB berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan target kinerja unit kerja.
Your Correction
