Correct Article 45
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyuluh KB wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyuluh KB dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction
