Correct Article 39
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penyuluh KB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
