Correct Article 36
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB satu tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
c. nilai kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang Jabatan Fungsional yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Penyuluh KB Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu komunikasi, pembangunan sosial, teknologi informasi, sosiologi, ilmu antropologi, ilmu kependudukan, ilmu administrasi publik, ilmu pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan lingkungan, ilmu pemerintahan, ilmu ekonomi, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu manajemen, kebijakan publik, studi pembangunan, psikologi, ilmu keluarga, ilmu agama, ilmu kebidanan, ilmu kedokteran, ilmu gizi, ilmu gizi masyarakat, ilmu hukum, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama yang ditetapkan soleh Instansi Pembina.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction
