Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. pimpinan instansi pembina untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Utama pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi advokasi, penggerakan, dan informasi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; c. pejabat pimpinan tinggi pratama pada perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional provinsi untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Angka Kredit Penyuluh KB Ahli Pertama dan Penyuluh KB Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction