Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh KB; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction