Correct Article 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. laporan kegiatan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. dokumen hasil pelayanan rujukan komplikasi dan kegagalan;
7. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. dokumen pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. dokumen profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. dokumen materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. dokumen materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. laporan kegiatan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. laporan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. laporan hasil peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. laporan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. dokumen pengembangan model Penyuluhan;
12. dokumen pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. dokumen hasil analisis pendataan keluarga;
14. dokumen pengembangan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. dokumen inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Penyuluhan;
4. laporan fasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. dokumen pembentukan kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Pelayanan;
7. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. dokumen hasil analisis dan rancangan strategis kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. dokumen hasil diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat nasional atau internasional;
5. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. dokumen pengembangan model kegiatan program strategis;
7. dokumen pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. dokumen pengembangan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. dokumen grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. dokumen pengembangan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
dan
11. dokumen rancangan strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Your Correction
