Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut: a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio; 2. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio; 3. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan; 4. laporan kegiatan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; 5. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang; 6. dokumen hasil pelayanan rujukan komplikasi dan kegagalan; 7. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan; 8. dokumen instrumen pemantauan dan evaluasi advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 9. dokumen penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 10. dokumen pengembangan materi komunikasi, informasi, dan edukasi; 11. dokumen profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan; 12. dokumen materi konseling berbasis teknologi informasi; dan 13. dokumen materi kebijakan Penggerakan; b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi: 1. laporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan; 2. laporan kegiatan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi; 3. laporan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan; 4. dokumen hasil analisis dan evaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang; 5. laporan hasil peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan; 6. laporan pemantauan dan evaluasi Pelayanan; 7. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 8. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota; 9. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota; 10. laporan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 11. dokumen pengembangan model Penyuluhan; 12. dokumen pengembangan media komunikasi, informasi, dan edukasi berbasis teknologi informasi; 13. dokumen hasil analisis pendataan keluarga; 14. dokumen pengembangan model pelayanan Keluarga Berencana; dan 15. dokumen inovasi model Penggerakan; c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen hasil komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung; 2. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional; 3. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Penyuluhan; 4. laporan fasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif; 5. dokumen pembentukan kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 6. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi Pelayanan; 7. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait; 8. dokumen hasil analisis dan rancangan strategis kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 9. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi; 10. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi; 11. dokumen hasil analisis dan rancangan strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 12. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan; 13. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan 14. dokumen rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi: 1. dokumen promosi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional; 2. dokumen hasil diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; 3. dokumen pelaksanaan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan; 4. laporan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat nasional atau internasional; 5. laporan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional; 6. dokumen pengembangan model kegiatan program strategis; 7. dokumen pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat; 8. dokumen pengembangan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi; 9. dokumen grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra; 10. dokumen pengembangan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan 11. dokumen rancangan strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
Your Correction