Correct Article 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media sosial berbentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
2. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui media massa dalam bentuk tulisan, gambar, infografis, video, atau audio;
3. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
4. melakukan konseling secara perorangan terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
5. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan nonmetode kontrasepsi jangka panjang;
6. melakukan pelayanan rujukan terkait komplikasi dan kegagalan;
7. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
8. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi dalam kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
10. mengembangkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi;
11. menyusun profil keluarga, profil kelompok kegiatan, atau profil setara kelompok kegiatan;
12. menyusun materi konseling berbasis teknologi informasi; dan
13. menyusun dan/atau mengembangkan materi kebijakan Penggerakan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan;
2. melakukan konseling secara kelompok terkait Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;
3. melakukan konseling terkait komplikasi dan kegagalan di fasilitas kesehatan;
4. menganalisis dan mengevaluasi pasca pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang;
5. melakukan peningkatan kapasitas institusi masyarakat pedesaan/perkotaan, pembantu pembina Keluarga Berencana desa, sub pembantu pembina Keluarga Berencana desa, kelompok Keluarga Berencana, kader kelompok
kegiatan, dan/atau setara kelompok kegiatan;
6. melakukan pemantauan dan evaluasi Pelayanan;
7. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
8. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat kabupaten/kota;
9. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota;
10. melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
11. mengembangkan model Penyuluhan;
12. mengembangkan media komunikasi, informasi dan edukasi berbasis teknologi informasi;
13. menganalisis hasil pendataan keluarga;
14. mengembangkan model pelayanan Keluarga Berencana; dan
15. membuat inovasi model Penggerakan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana melalui media massa atau media sosial berbentuk siaran langsung;
2. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara lokal atau regional;
3. menganalisis dan merancang strategi Penyuluhan;
4. memfasilitasi pelayanan kelompok kegiatan bina keluarga balita holistik integratif;
5. membentuk kelompok kegiatan percontohan dalam Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
6. menganalisis dan merancang strategi Pelayanan;
7. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada mitra terkait;
8. menganalisis dan merancang strategi kegiatan advokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
9. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/informal di tingkat provinsi;
10. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat provinsi;
11. menganalisis dan merancang strategi kegiatan kemitraan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
12. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penyuluhan;
13. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Pelayanan; dan
14. menyusun rekomendasi hasil analisis pengembangan model Penggerakan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama, meliputi:
1. mempromosikan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana secara nasional;
2. melakukan diseminasi data capaian Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana;
3. mengadvokasi Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana kepada pemangku kepentingan;
4. melakukan kemitraan dengan tokoh formal/ informal di tingkat nasional atau internasional;
5. melakukan kemitraan dengan organisasi masyarakat di tingkat nasional atau internasional;
6. mengembangkan model kegiatan program strategis;
7. mengembangkan strategi pemberdayaan masyarakat;
8. mengembangkan inovasi model konseling berbasis teknologi informasi;
9. menyusun grand design Pembangunan Kependudukan di tingkat provinsi/nasional dengan melibatkan mitra;
10. mengembangkan strategi percepatan pelaksanaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan
11. merancang strategi kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana.
(2) Penyuluh KB yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction
