Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh KB dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi.
Your Correction