Correct Article 43
PERMEN Nomor 52 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh KB telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
